Walikota Bima Hadiri Dialog Penyelesaian Sengketa Pilkada


Bima, Media NTB - Sabtu (23/02), bertempat di Aula Kantor Walikota Bima digelar Dialog penyelesaian Sengketa Pilkada yang digagas oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Bima (FKMHB) Universitas Mataram dengan Pemateri tunggal yakni Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. H Anwar Usman, SH, MH. hadir pula pada kegiatan tersebut Walikota Bima HM Qurais H Abidin, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bima, Kepala OPD lingkup pemerintah Kota Bima serta para peserta dialog yang berjumlah 150 orang.

Dalam Laporan ketua panitia kegiatan yang disampaikan oleh Chairul Fathin ini menyampaikan bahwa dialog yang bertemakan "Penyelesaian Sengketa Pilkada" ini bertujuan menambah pengetahuan, terutama terkait peraturan dan ketentuan-ketentuan terbaru mengenai pemilukada.

Walikota Bima dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima, serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, gegap gempitanya sudah mulai terasa sejak tahun 2017 lalu. Tentunya kita mengharapkan bahwa pilkada yang akan dihelat dalam beberapa bulan ke depan akan berlangsung aman dan damai.

“Beberapa hal yang tidak bisa kita hindari dalam sebuah kontestasi politik adalah atmosfer persaingan, baik antar calon, partai, maupun massa pendukung. Diapresiasinya pula FKMHB yang telah menggagas kegiatan positif ini guna membuka pemahaman dan wawasan kita, serta mendidik kita semua untuk berpolitik secara cerdas”, puji Walikota Bima.

Pada kesempatan tersebut Walikota Bima juga memaparkan mengenai pembangunan di Kota Bima yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan, diantaranya pembengunan kawasan Ni’u – Lawata – Amahami, pembangunan Masjid Terapung dan beberapa kawasan terpadu lainnya. Disampaikannya pula bahwa ke depannya beberapa wilayah akan dikembangkan sebagai daerah “City Tour” seperti pelabuhan Bima, Lingkungan Ule-Bonto-Kolo, dan pengembangan desa wisata dibeberapa kelurahan yang ada di Kota Bima.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.