Bagian Organisasi Setda Kota Bima Gelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bima,
Media NTB - Senin, 09 April 2018 bertempat di aula
Kantor Walikota Bima, Bagian Organisasi Setda Kota Bima menggelar rapat
evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Rapat evaluasi dibuka oleh
Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsudin, MS, dihadiri oleh Wakil
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Muhammad Ridho, Asisten III Bidang
Administrasi Umum Drs. Mukhtar, MH, seluruh pimpinan OPD, serta camat dan lurah
lingkup Pemerintah Kota Bima.
Kepala Bagian Organisasi
Setda Kota Bima Ihya Ghazali, S. Sos melaporkan bahwa rapat evaluasi tersebut
untuk mengetahui capaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah
Kota Bima.
Sementara itu, Plt. Sekretaris
Daerah Kota Bima dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada
Ombudsman RI perwakilan NTB yang hadir sebagai narasumber dalam rapat evaluasi
penyelenggaraan pelayanan publik lingkup pemerintah Kota Bima.
Lebih lanjut, ia mengatakan
bahwa penyelenggaraan pelayananan publik merupakan fungsi utama keberadaan
lembaga pemerintahan. Keberhasilan sebuah pemerintahan dengan mudah dapat
dilihat melalui kualitas penyelenggaraan pelayanan publiknya.
Diakuinya, Kota Bima telah
menampilkan perubahan yang signifikan dalam kualitas penyelenggaraan publik.
“Bertahun-tahun lalu, kita pernah berada pada zona merah untuk kualitas
pelayanan publik. Alhamdulillah, kini kita sudah berada di zona hijau, namun
masih banyak hal yang harus kita perbaiki”. Ungkap Plt. Sekda
Dia berharap rapat evaluasi ini menjadi momentum untuk
menindaklanjuti langkah-langkah perbaikan terhadap hal-hal yang masih kurang
dan patut dikoreksi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu,
Ombudsman diharapkan terus memberikan pendampingan kepada Kota Bima agar bisa
terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang telah berjalan saat ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan
pemaparan hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik sesuai
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik oleh Wakil Kepala
Ombudsman RI Perwakilan NTB.(M)
Post a Comment