Bupati Bima Ke Malaysia Telah Memenuhi Prosedur dan Menggandeng DPRD
Bima,
Media NTB - Berkaitan dengan perjalanan dinas Bupati
Bima dalam rangka Dalam rangka Expo atau pemaparan potensi daerah dapat
disampaikan bahwa: Perjalanan dinas tersebut memenuhi undangan dari Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 1846/ UM.
02.04/III/ 2018 tentang undangan untuk memaparkan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades) yang secara khusus mengundang 8 Kepala Daerah pada expo
tersebut.
Bagi pemerintah daerah forum
tersebut merupakan peluang yang sangat baik untuk mempromosikan produk
pertanian perkebunan dan potensi ekonomi lainnya untuk mendorong investasi di
daerah.
Berkaitan dengan kunjungan
tersebut dapat disampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan perjalanan dinas
Kepala Daerah dan ASN yang mengacu kepada Permendagri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Luar negeri bagi ASN Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah
daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah dalam rangka kerjasama pemerintah daerah dengan pihak
luar negeri dan promosi potensi daerah.
Pada prinsipnya pemerintah daerah
menghargai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh legislatif. Namun perlu
disampaikan bahwa Permendagri Nomor 29 tahun 2016 tersebut tidak mengatur
secara khusus mekanisme koordinasi antara pejabat yang melakukan perjalanan
dinas dengan DPRD. Pada kegiatan di kedutaan besar Indonesia Di Malaysia itu
Bupati Bima juga hadir bersama Ir.Suryadin HAR Ketua Komisi II DPRD Kabupaten
Bima.(M)
Post a Comment