Bupati Bima Ke Malaysia Telah Memenuhi Prosedur dan Menggandeng DPRD


Bima, Media NTB - Berkaitan dengan perjalanan dinas Bupati Bima dalam rangka Dalam rangka Expo atau pemaparan potensi daerah dapat disampaikan bahwa: Perjalanan dinas tersebut memenuhi undangan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 1846/ UM. 02.04/III/ 2018 tentang undangan untuk memaparkan produk unggulan kawasan perdesaan  (Prukades) yang secara khusus  mengundang 8 Kepala Daerah pada expo tersebut.


Bagi pemerintah daerah forum tersebut merupakan peluang yang sangat baik untuk mempromosikan produk pertanian perkebunan dan potensi ekonomi lainnya untuk mendorong investasi di daerah.


Berkaitan dengan kunjungan tersebut dapat disampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan perjalanan dinas Kepala Daerah dan ASN yang mengacu kepada Permendagri  nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar negeri bagi ASN Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah dalam rangka kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri dan promosi potensi daerah.


Pada prinsipnya pemerintah daerah menghargai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh legislatif. Namun perlu disampaikan bahwa Permendagri Nomor 29 tahun 2016 tersebut tidak mengatur secara khusus mekanisme koordinasi antara pejabat yang melakukan perjalanan dinas dengan DPRD. Pada kegiatan di kedutaan besar Indonesia Di Malaysia itu Bupati Bima juga hadir bersama Ir.Suryadin HAR Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.