Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Disosialisasikan
Bima,
Media NTB - Kamis, 29 Maret 2018 bertempat di aula Hotel
La Ila, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bima
menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan
Korban Kekerasan.
Sosialisasi dibuka oleh Staf
Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Ir. Darwis, diikuti 59 peserta terdiri dari
unsur camat, lurah, pimpinan OPD, perguruan tinggi, LSM, BUMN/BUMD, TP PKK dan
GOW, serta tokoh masyarakat di Kota Bima.
Berdasarkan laporan Kepala
Dinas PPPA Kota Bima Drs. M. Nur H. A.Majid, MH, sosialisasi bertujuan untuk
mendapatkan masukan atau aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam rangka
penyempurnaan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang perlindungan perempuan korban
kekerasan. Selain itu, untuk menghasilkan Perda yang memenuhi standar bagi
pembentukan sebuah Peraturan Daerah yang aspiratif dan demokratis.
Sosialisasi dilaksanakan
selama satu hari, menghadirkan dua Narasumber yaitu Kepala Bagian Hukum yang
diwakili oleh Kasubag Perundang-undangan Kota Bima Ahsanurrahman, SH.,MH
menyampaikan materi tentang mekanisme pembentukan peraturan daerah. Sedangkan,
akademisi STIH Muhammadiyah Bima Ridwan, SH.,MH menyampaikan materi tentang
kajian hukum terhadap Perda No 6 tahun 2018 tentang perlindungan perempuan
korban kekerasan.
Sementara itu, Ir. Darwis
membacakan sambutan Walikota Bima menyampaikan bahwa penanganan dan pencegahan
kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Berbagai langkah dilakukan pemerintah guna memberikan perlindungan terhadap
perempuan dan anak dari kekerasan, meningkatkan akses dan layanan yang
dibutuhkan perempuan dan anak korban kekerasan.
"Salah satu upaya
Pemerintah Kota Bima melindungi perempuan yaitu melalui penerbitan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2018 tentang perlindungan perempuan korban
kekerasan. Ini merupakan upaya bersama, bukan hanya tanggungjawab
pemerintah". Kata staf ahli walikota bidang kesra.
Perda ini diharapkan bisa
mengakomodir aspek-aspek strategis penyelenggaraan perlindungan perempuan dan
bisa diuraikan dalam peraturan walikota untuk penerapannya.
Staf ahli walikota berharap
peserta dapat menjelaskan perda ini kepada unit masyarakat yang terkecil di
lingkungan masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi dan
mengetahui tindakan yang diambil jika terjadi kejadian kekerasan di
lingkungannya.(M)
Post a Comment