Sosialisasi Kebijakan, Norma, Aturan, Standar, Prosedur dan Manual Pemanfaatan Ruang di Kota Bima Digelar


Bima, Media NTB - Selasa, 08 Mei 2018 bertempat di aula Kantor Kelurahan Kumbe, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi Kebijakan, Norma, Aturan, Standar, Prosedur dan Manual Pemanfaatan Ruang di Kota Bima.


Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Dr. Ir. H. Syamsudin, MS, diikuti 100 peserta yang terdiri atas anggota LPM, BKM, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta akademisi dan LSM se-Kecamatan Rasanae Timur. Hadir pada kegiatan ini Kepala Bidang Litbang Bappeda Kota Bima Drs. Adisan, sejumlah pimpinan OPD, Camat Rasanae Timur dan Lurah Kumbe.


Menurut laporan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaidin, ST bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah merupakan kelanjutan dari kegiatan pada tahun 2017. Tahun lalu dilakukan di tingkat kecamatan sedangkan mulai tahun 2018 dilakukan di tingkat kelurahan. Sosialisasi ini akan dilakukan di 7 (tujuh) kelurahan yang ada di 5 (lima) kecamatan di Kota Bima.


Tujuannya adalah 1).untuk meningkatkan pemanfaatan pemahaman masyarakat akan pemanfaatan ruang dan peruntukkan ruang; 2) agar masyarakat mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; 3) memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; 4) mematuhi ketentuan yang ditentukan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan 5) meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanyakan fungsi dan peruntukkan ruang dan membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan pembangunan.


Sementara itu, Asisten II dalam sambutannya menyampaikan bahwa penertiban atau pengendalian pemanfaatan ruang merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan. Dikatakannya, jika pemanfaatan ruang dilaksanakan tanpa adanya pengendalian sesuai perencanaan akan banyak hal negatif yang muncul seperti kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiadanya estetika dan kesemrawutan wajah kota, serta dampak negative lainnya bagi lingkungan.


Semua ini katanya, berakibat dalam penataan jaringan utilitas, penyediaan fasilitas publik, dampak negatif bagi kondisi sosial, mencoloknya kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat bahkan membutuhkan biaya yang tinggi untuk penyelesaian masalah lingkungan.


Ia pun mencontohkan penataan trotoar di sepanjang Jalan Gajah Mada mulai dari kawasan pertokoan sampai di kawasan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah yang sudah banyak dialihfungsikan oleh masyarakat khususnya pedagang kaki lima untuk berjualan, bahkan menurutnya sampai ada teras rumah warga yang dijadikan lapak jualan.


“Hal ini sangat merugikan pejalan kaki. Untuk itu, saya berharap Bappeda mengamati simpul-simpul penyalahgunaan tata ruang dan berkoordinasi dengan Pol PP agar dilakukan operasi penertiban, Perda nya juga sdh ada. Bukan berarti kita tidak menumbuhkembangkan sektor ekonomi, tetapi menghargai hak pengguna jalan”. Tutur Asisten II.


Di akhir sambutannya, Asisten II berharap materi sosialisasi bisa disimak oleh para peserta, agar memperdalam pemahaman untuk optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota Bima, khususnya di wilayah Kecamatan Rasanae Timur.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.