Sosialisasi Kebijakan, Norma, Aturan, Standar, Prosedur dan Manual Pemanfaatan Ruang di Kota Bima Digelar
Bima,
Media NTB - Selasa, 08 Mei 2018 bertempat di aula Kantor
Kelurahan Kumbe, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar
sosialisasi Kebijakan, Norma, Aturan, Standar, Prosedur dan Manual Pemanfaatan
Ruang di Kota Bima.
Sosialisasi dibuka oleh
Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Dr. Ir. H. Syamsudin, MS, diikuti 100
peserta yang terdiri atas anggota LPM, BKM, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat
serta akademisi dan LSM se-Kecamatan Rasanae Timur. Hadir pada kegiatan ini
Kepala Bidang Litbang Bappeda Kota Bima Drs. Adisan, sejumlah pimpinan OPD,
Camat Rasanae Timur dan Lurah Kumbe.
Menurut laporan Kepala
Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaidin, ST bahwa kegiatan sosialisasi
ini adalah merupakan kelanjutan dari kegiatan pada tahun 2017. Tahun lalu
dilakukan di tingkat kecamatan sedangkan mulai tahun 2018 dilakukan di tingkat
kelurahan. Sosialisasi ini akan dilakukan di 7 (tujuh) kelurahan yang ada di 5
(lima) kecamatan di Kota Bima.
Tujuannya adalah 1).untuk
meningkatkan pemanfaatan pemahaman masyarakat akan pemanfaatan ruang dan
peruntukkan ruang; 2) agar masyarakat mentaati rencana tata ruang yang telah
ditetapkan; 3) memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari
pejabat yang berwenang; 4) mematuhi ketentuan yang ditentukan dalam persyaratan
izin pemanfaatan ruang; dan 5) meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
menanyakan fungsi dan peruntukkan ruang dan membuat Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) sebelum melakukan pembangunan.
Sementara itu, Asisten II
dalam sambutannya menyampaikan bahwa penertiban atau pengendalian pemanfaatan
ruang merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan.
Dikatakannya, jika pemanfaatan ruang dilaksanakan tanpa adanya pengendalian
sesuai perencanaan akan banyak hal negatif yang muncul seperti kekumuhan, tidak
tertatanya bangunan, tiadanya estetika dan kesemrawutan wajah kota, serta
dampak negative lainnya bagi lingkungan.
Semua ini katanya, berakibat
dalam penataan jaringan utilitas, penyediaan fasilitas publik, dampak negatif
bagi kondisi sosial, mencoloknya kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat
bahkan membutuhkan biaya yang tinggi untuk penyelesaian masalah lingkungan.
Ia pun mencontohkan penataan
trotoar di sepanjang Jalan Gajah Mada mulai dari kawasan pertokoan sampai di
kawasan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah yang sudah banyak dialihfungsikan oleh
masyarakat khususnya pedagang kaki lima untuk berjualan, bahkan menurutnya
sampai ada teras rumah warga yang dijadikan lapak jualan.
“Hal ini sangat merugikan
pejalan kaki. Untuk itu, saya berharap Bappeda mengamati simpul-simpul
penyalahgunaan tata ruang dan berkoordinasi dengan Pol PP agar dilakukan
operasi penertiban, Perda nya juga sdh ada. Bukan berarti kita tidak
menumbuhkembangkan sektor ekonomi, tetapi menghargai hak pengguna jalan”. Tutur
Asisten II.
Di akhir sambutannya,
Asisten II berharap materi sosialisasi bisa disimak oleh para peserta, agar
memperdalam pemahaman untuk optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota Bima,
khususnya di wilayah Kecamatan Rasanae Timur.(M)
Post a Comment