Polres Bima Kota Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba


Bima, Media NTB - Polres Bima Kota Menangkap 2 orang pengedar transaksi Narkoba di RT 05 RW 02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, pada Rabu, (6/6/2018) Pukul 14.00 Wita.


2 orang pengedar tersebut kini telah diamankan oleh anggota kepolisian di Kantor Polres Bima Kota.


Atas hasil informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat ,yang berinisial AN (51) tahun profesi sebagai swasta dari alamat RT 04 RW 02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, kemudian pengedar yang kedua berinisial RA, (22) tahun Profesi sebagai Wiraswasta dari alamat RT 05 RW 02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Berasarkan kasus ini terdapat 2 orang saksi yaitu atas nama M. Yunus jami, Laki-laki berumur 60 Tahun, profesinya tidak ada dari Alamat RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae Barat, sedangkan yang ke dua atas nama Ruslan ,Laki laki, berumur 47 tahun, pekerjaan nelayan, dari Alamat RT 05 RW 02 Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat sering terjadi jual beli barang Narkoba di Kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


kemudian pada Rabu (6/6/2018) pkl 14.00 wita tim Opsnal sat Resnarkoba Polres Bima kota melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial AN, kemudian pada saat penggeledahan ditemukan Barang Bukti Ganja sebanyak 4 Poket yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna mild di depan kos-kosan saudara tesangka.


Atas dasar pengakuan dari saudara berinisial AN Barang Bukti tersebut adalah milik berinisial RA alias GAM.


Selanjutnya tim opsnal sat resnarkoba melakukan pengembangan ke rumah saudara berinisial RY dari RT 05 RW 02 kelurahan Tanjung Kota Bima kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip kosong di dalam kamar tersangka.


Adapun Barang- barang bukti yang di telah amankan oleh Polres Bima Kota yaitu, 4 poket ganja,1 kotak rokok Sampoerna mild, bungkus plastik klip kosong.


"Saat ini saudara berinisial AN dan saudara berinisial RY diamankan dan dibawa ke kantor sat Resnarkoba Polres Bima kota untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta dilakukan pengembangan lebih lanjut". Tutupnya.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.