Polres Bima Kota Berhasil Menangkap Pencurian Sepeda Motor


Bima, Media NTB - Tim Ops Sus Res Bima Kota pada dari Kapolres Bima Kota pada  hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 sekitar pukul 12:10 wita, Melaksanakan giat pengembangan dan penangkapan pelaku penadah /480 hasil Curanmor TKP Kota Bima,  bertempat di Dusun Tengge Desa Kalajena Kecamatan Wera Kabupaten Bima, atas pelaksanaaan  pengembangan tesebut  berdasarkan hasil keterangan dari Pelaku Penadah / 480 a.n  berinisias AN Alias DN, yang sebelumnya diamankan oleh Timsus 3 CR di Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Adapun beberapa laporan yaitu,  Laporan Polisi: LP/K/151/IV/2018/NTB/Res Bima Kota padaTanggal 2 bulan April tahun 2018, kemudian Laporan Polisi :LP/K/144/IV/2018/NTB/Red Bima Kota pada Tanggal 21 bulan April  tahun 2018. kamis 07/06/18.


Pada  tempat kejadian perkara  terletak di halaman Rumah di RT 06, RW 02 Kelurahan Na'e Kecamatan Rasanae barat Kota Bima, dan serta Toko Is jaya Kelurahan  Monggonao Kecamatan  Mpunda Kota Bima tersebut.


Korban dari tindakan kriminal ini atas nama  Kiki aizki amelia, berumur 25 Tahunn profesi sebagai Mahasiswi dari Alamat RT 06 RW 02 Kelurahan  Nae Kecamatan Rasanae barat, Kota Bima, kemudian atas nama lila rafika aprianti berumur 19 Tahun, Perempuan, sebagai profesi Swasta, Alamat RT 02 RW 01 Kelurahan  Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Adapun beberapa saksi- saksi  dalam Kasus kriminal tersebut, yaitu  atas nama Wahyu berumur 25 Tahun, Karyawan Swasta , Alamat RT 06 RW 02 Kelurahan  Na'e Kecamatan  Rasanae Barat Kota Bima,   dan atas nama Nurhaidah berumur  45 Tahun, IRT, di  Alamat RT 06 RW 02 Kelurahan  Nae Kecamatan Rasanae barat Kota Bima,  kemudian  atas nama Arif Ramadhan berumur 25 Tahun, jenis kelaminan laki laki, serta berprofesi sebagai Mahasiswa dari Alamat RT 02 RW 01 Kelurahan Rite Kecamatan Rastim Kota Bima.


Pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut berinisias AN alias DN, berumur 35 Tahun dan berjenis kelaminan Laki laki, serta beragama Islam, profesi sebagai  pegawai Swasta dari  RT 10 RW 05 Desas Na'e Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Barang bukti yang telah di amankan oleh Polres Bima Kota  Dua  unit Sepeda motor Honda bermerek Scoopy  bewarna Hijau Putih dengan Nopol EA 4421 SN A.n Laras Rahmawati, NOKA :MH1JM3110HK338123, NOSIN :JM31E-1349260.


kemudian sepeda motor berwarna  Hitam EA 3610 SN.NOKA : MH1JM3110HK202588 NOSIN : JM31E-1210474MO, dan Pelaku Penadah / 480 membeli dan menjual serta mengambil untung dari Sepeda motor hasil curian curian.


berdasarkan kronologis kasus pencurian motor pada hari Kamis tanggal 07 juni 2018 pukul 12:10 Wita ,Tim Ops Sus 3cr Res Bima Kota, Melaksanakan giat Pengembangan dan Penangkapan pelaku penadah / 480 Kuharap di dusun Tengge desa Kalajena kecamatan Wera Kabupaten Bima,Pengembangan tersebut , serta berdasarkan hasil keterangan dari Pelaku Penadah / 480 a.n berinisial AN alias DN yang ditangkap oleh anggota kepolisian,  kemudian  sebelumnya  oleh Timsus 3 CR beserta dua unit BB Sepeda motor, maka Pelaku  ini diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima kota akan  proses lebih lanjut.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.