Polres Bima Kota Berhasil Menangkap Pencurian Sepeda Motor
Bima,
Media NTB - Tim Ops Sus Res Bima Kota pada dari Kapolres
Bima Kota pada hari Kamis tanggal 07
Juni 2018 sekitar pukul 12:10 wita, Melaksanakan giat pengembangan dan
penangkapan pelaku penadah /480 hasil Curanmor TKP Kota Bima, bertempat di Dusun Tengge Desa Kalajena
Kecamatan Wera Kabupaten Bima, atas pelaksanaaan pengembangan tesebut berdasarkan hasil keterangan dari Pelaku
Penadah / 480 a.n berinisias AN Alias
DN, yang sebelumnya diamankan oleh Timsus 3 CR di Desa Rai Oi Kecamatan Sape
Kabupaten Bima.
Adapun beberapa laporan
yaitu, Laporan Polisi:
LP/K/151/IV/2018/NTB/Res Bima Kota padaTanggal 2 bulan April tahun 2018,
kemudian Laporan Polisi :LP/K/144/IV/2018/NTB/Red Bima Kota pada Tanggal 21
bulan April tahun 2018. kamis 07/06/18.
Pada tempat kejadian perkara terletak di halaman Rumah di RT 06, RW 02
Kelurahan Na'e Kecamatan Rasanae barat Kota Bima, dan serta Toko Is jaya
Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima tersebut.
Korban dari tindakan
kriminal ini atas nama Kiki aizki
amelia, berumur 25 Tahunn profesi sebagai Mahasiswi dari Alamat RT 06 RW 02
Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae barat,
Kota Bima, kemudian atas nama lila rafika aprianti berumur 19 Tahun, Perempuan,
sebagai profesi Swasta, Alamat RT 02 RW 01 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Adapun beberapa saksi-
saksi dalam Kasus kriminal tersebut,
yaitu atas nama Wahyu berumur 25 Tahun,
Karyawan Swasta , Alamat RT 06 RW 02 Kelurahan
Na'e Kecamatan Rasanae Barat Kota
Bima, dan atas nama Nurhaidah berumur 45 Tahun, IRT, di Alamat RT 06 RW 02 Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae barat Kota Bima, kemudian
atas nama Arif Ramadhan berumur 25 Tahun, jenis kelaminan laki laki,
serta berprofesi sebagai Mahasiswa dari Alamat RT 02 RW 01 Kelurahan Rite
Kecamatan Rastim Kota Bima.
Pelaku yang terlibat dalam
kasus tersebut berinisias AN alias DN, berumur 35 Tahun dan berjenis kelaminan
Laki laki, serta beragama Islam, profesi sebagai pegawai Swasta dari RT 10 RW 05 Desas Na'e Kecamatan Sape
Kabupaten Bima.
Barang bukti yang telah di
amankan oleh Polres Bima Kota Dua unit Sepeda motor Honda bermerek Scoopy bewarna Hijau Putih dengan Nopol EA 4421 SN
A.n Laras Rahmawati, NOKA :MH1JM3110HK338123, NOSIN :JM31E-1349260.
kemudian sepeda motor berwarna Hitam EA 3610 SN.NOKA : MH1JM3110HK202588 NOSIN
: JM31E-1210474MO, dan Pelaku Penadah / 480 membeli dan menjual serta mengambil
untung dari Sepeda motor hasil curian curian.
berdasarkan kronologis kasus
pencurian motor pada hari Kamis tanggal 07 juni 2018 pukul 12:10 Wita ,Tim Ops
Sus 3cr Res Bima Kota, Melaksanakan giat Pengembangan dan Penangkapan pelaku
penadah / 480 Kuharap di dusun Tengge desa Kalajena kecamatan Wera Kabupaten
Bima,Pengembangan tersebut , serta berdasarkan hasil keterangan dari Pelaku
Penadah / 480 a.n berinisial AN alias DN yang ditangkap oleh anggota
kepolisian, kemudian sebelumnya
oleh Timsus 3 CR beserta dua unit BB Sepeda motor, maka Pelaku ini diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima
kota akan proses lebih lanjut.(Mijin)
Post a Comment