Tim Zul-Rohmi Adukan Dugaan Fitnah Berbau SARA ke Bawaslu NTB
Mataram,
Media NTB - Tim
pemenangan pasangan Cagub dan Cawagub NTB, Dr Zulkieflimansyah dan Dr Hj Sitti
Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi), Senin (25/6) mengadukan dugaan fitnah berbau SARA
ke Bawaslu NTB.
Tim Zul-Rohmi menilah fitnah
berbau SARA melalui selebaran fotokopian
dan sejumlah akun media sosial, itu merupakan bentuk "black campaign"
untuk menjatuhkan kredibilitas pasangan Zul-Rohmi dan mempengaruhi opini
masyarakat menjelang pencoblosan 27 Juni mendatang.
"Kami datang untuk
melaporkan adanya fitnah berbau SARA yang menyerang Zul-Rohmi. Ada selebaran,
dan ada juga yang disebar melalui medsos," kata Ketua Tim Pemenangan
Pemilu Partai Demokrat NTB, M. Nashib Ikroman, didampingi Ketua Divisi Pemenangan
Zul-Rohmi dari PKS, Syawaluddin, usai mengajukan laporan ke Bawaslu NTB.
Menurut Ikroman, selain
mendeskriditkan pasangan Zul-Rohmi, isu fitnah berbau SARA itu juga akan
mengganggu kerukunan masyarakat di NTB yang saat ini kondusif.
Ia berharap Bawaslu NTB bisa
menelusuri laporan tersebut.
Selain melapor ke Bawaslu,
tim Zul-Rohmi juga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian di Polda
NTB.
Hal ini dilakukan lantaran
menilai penyebaran fitnah berbau SARA yang dilakukan akun-akun medsos itu
seolah terkoordinir dan sengaja dilakukan pihak tertentu secara masif.
"Kami akan lapor ke
Polda NTB juga, agar masalah ini ditangani. Sebab potensi akan mengganggu
kerukunan masyarakat NTB yang bisa mengganggu keamanan daerah," kata
Ikroman.
Sementara itu Divisi Hukum
Bawaslu NTB, Umar Ahmad Zeth mengatakan, Bawaslu menerima laporan dari tim
Zul-Rohmi, untuk dikaji dan ditindaklanjuti.
"Laporan kita terima
dan kita akan kaji. Setelah itu baru kita terbitkan status apakah laporan bisa
ditindaklanjuti atau tidak," katanya.
Umar menjelaskan, dalam
aturan kerjasama Gakumdu Pilkada dengan kepolisian, ada yang menyebutkan bahwa
terkait akun medos yang bisa ditangani Gakkumdu adalah akun medsos yang
terdaftar di Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Untuk akun di luar yang
terdaftar, bisa dilaporkan ke Kepolisian, dalam hal ini Polda NTB.
"Sebab Polda NTB yang
punya perangkat untuk menelusuri akun medsos melui bagian cyber crime,"
tutupnya.(Uchok)
Post a Comment