Unit Reskrim Polsek Rasana’e Timur Berhasil Menangkap Pelaku Judi



Bima, Media NTB - Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas oleh pemerintah lewat aparat penegak hukum.


Unit Reskrim Polsek Rasa Na’e Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bripka Ahmad Wijaya S.Sos berhasil menangkap pelaku judi dengan menggunakan kartu remi.


Pelaku judi Tersebut berinisial (S) umur 46 tahun bekerja sebagai swasta asal Rt.01 Rw.01 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima Pada Minggu, (10/6/2018).


Proses penangkapan tersebut berlangsung di tempat kediaman Saiful umur 39 tahun bekerja sebagai Swasta yang beralamatkan di Kelurahan Penaraga Rt. 01 Rw. 01 Raba Kota Bima.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 set kartu remi, dan Uang sebesar Rp.100.000 dengan rincian 1 lembar uang Rp. 50.000, 2 lembar uang Rp.10.000, 3 lembar uang Rp.5.000, 5 lembar uang Rp.2.000, 1lembar uang Rp.1.000, juga terdapat 2 keping uang koin Rp.1.000, dan 4 keping uang koin Rp. 500.


Dari hasil pengakuan dari pelaku utama yaitu berisial (S) bahwa dirinya bermain judi bersama 3 (tiga) orang lainnya yang sudah melarikan diri saat dilakukan penggerebekan antara lain yang pertama adalah pelaku yang berinisial an. (MR) umur 39 tahun bekerja sebagai swasta asal Rt. 11 Rw. 05 Kelurahan Penaraga, dan pelaku yang kedua berisial (KIS) umut 33 tahun bekerja sebagai Swasta asal Rt. 01 Rw.01 Kelurahan Penaraga, kemudian pelaku yang ke tiga adalah (ZLF), umur 28 tahun bekerja sebagai swasta juga berasal dari Rt.01 Rw.01 Kelurahan Penaraga Kota Bima.


Sesuai Rekomendasi bahwa Perlu dilakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian yang ada di wilkum Polsek Rasanae Timur.


Dan Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan barang bukti berada di ruang Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.