Unit Reskrim Polsek Rasana’e Timur Berhasil Menangkap Pelaku Judi
Bima,
Media NTB - Perjudian merupakan salah satu penyakit
masyarakat yang harus diberantas oleh pemerintah lewat aparat penegak hukum.
Unit Reskrim Polsek Rasa Na’e
Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bripka Ahmad Wijaya S.Sos
berhasil menangkap pelaku judi dengan menggunakan kartu remi.
Pelaku judi Tersebut
berinisial (S) umur 46 tahun bekerja sebagai swasta asal Rt.01 Rw.01 Kelurahan
Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima Pada Minggu, (10/6/2018).
Proses penangkapan tersebut
berlangsung di tempat kediaman Saiful umur 39 tahun bekerja sebagai Swasta yang
beralamatkan di Kelurahan Penaraga Rt. 01 Rw. 01 Raba Kota Bima.
Adapun barang bukti yang
berhasil diamankan yaitu berupa 1 set kartu remi, dan Uang sebesar Rp.100.000
dengan rincian 1 lembar uang Rp. 50.000, 2 lembar uang Rp.10.000, 3 lembar uang
Rp.5.000, 5 lembar uang Rp.2.000, 1lembar uang Rp.1.000, juga terdapat 2 keping
uang koin Rp.1.000, dan 4 keping uang koin Rp. 500.
Dari hasil pengakuan dari
pelaku utama yaitu berisial (S) bahwa dirinya bermain judi bersama 3 (tiga)
orang lainnya yang sudah melarikan diri saat dilakukan penggerebekan antara
lain yang pertama adalah pelaku yang berinisial an. (MR) umur 39 tahun bekerja
sebagai swasta asal Rt. 11 Rw. 05 Kelurahan Penaraga, dan pelaku yang kedua
berisial (KIS) umut 33 tahun bekerja sebagai Swasta asal Rt. 01 Rw.01 Kelurahan
Penaraga, kemudian pelaku yang ke tiga adalah (ZLF), umur 28 tahun bekerja
sebagai swasta juga berasal dari Rt.01 Rw.01 Kelurahan Penaraga Kota Bima.
Sesuai Rekomendasi bahwa
Perlu dilakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian yang ada di wilkum
Polsek Rasanae Timur.
Dan Saat ini pelaku masih
menjalani pemeriksaan dan barang bukti berada di ruang Unit Reskrim Polsek
Rasanae Timur.(Mijin)
Post a Comment