Wujudkan Pilkada Damai 2018, Polres Bima Gelar FGD di Hotel Kalaki Beach
Bima,
Media NTB - Mewaspadai lahirnya beberapa tanggapan dan
perpecahan di kalangan publik masyarakat NTB pada umumnya dan masyarakat Bima
pada hususnya dalam menjemput momen pilkada serentak tahun 2018 ini, yaitu
dengan mengonsumsi informasi hoax maka beberapa persoalan itu perlu diwaspadai
ditengah tengah kehidupan Masyarakat Maka Polres Bima menggelar Fokus Group
Discussion (FGD) Di Hotel Kalaki Beach Panda pada Sabtu, (2/6/2018).
FGD tersebut bertema "Membangun
kesadaran hukum dalam rangka mengatasi maraknya ujaran kebencian dan berita
hoax guna mewujudkan pilkada damai 2018 diwilayah hukum polres Bima"
Polres Bima menghadirkan 3
orang narasumber dalam kegiatan FGD tersebut diantaranya Lubis, SH, M. Hum
sebagai narasumber yang membahas tentang "Pilkada dan Hoax dalam perspektif
hukum pidana", Kemudian sebagai narasumber Kedua adalah Ir. Khairudin M.
Ali M.Ab yang menyampaikan materi tentang "Peran media dalam menanggulangi
berita hoax menjelang Pilkada serentak 2018”, dan narasumber ketiga yaitu
Syarifudin SH dengan materi “Tahap penyelenggaraan pemilukada 2018”.
Kapolres Bima Bagus S.
Wibowo S.I.K dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan pemungutan suara 2018
sebentar lagi akan dilaksanakan maka perlu ada pengawalan dan pengawasan,
sebagai mana yang kita ketahui akhir akhir ini perkembangan suhu politik negara
kita semakin hangat, seperti hangatnya Ujaran kebencian ditengah tengah
masyarakat, maka penyebaran informasi dan berita bohong akan menimbulkan
berbagai macam spekulasi dan memperhambat pemilihan gubernur dan wakil gubenur
NTB" katanya.
"Ketika kita
mendapatkan informasi yang tidak jelas dan tidak akan menjadi ancaman ketika
membaca dengan pemikiran yang rasional, begitu juga sebaliknya ketika kita
mendapatkan informasi yang tidak jelas sumbernya dibaca dengan emosional maka
akan melahirkan konflik dan ujaran kebencian” tutupnya.
Narasumber pertama Lubis,
SH, M.Hum menyatakan bahwa dibulan puasa ini menjadi bahan pendidikan kita yaitu
ujaran kebencian terhadap sesama manusia lantaran karena efek dari mengkonsumsi
berita dan informasi hoax ini yang perlu dihindari oleh kita lebih lebih untuk
menjemput pemilu damai 2018 ini" Katanya.
“Pemilihan Umum pada umumnya
dan pilkada hususnya merupakan proses pemilihan, baik itu pemilihan di tinggkat
daerah, maka perlu memilih siapa menurut kita baik yang pantas menjadi
pemimpin, kalau mendahulukan sistim pemaksaan maka akan melahirkan beberapa
kemungkinan saling melemparkan lelucon saling mengolok ngolok antara satu dan
yang lain ini akan melahirkan ujaran kebencian" tuturnya.
Lubis mengarahkan agar dalam
mementum pesta demokrasi kita mempersiapkan pilihan kita, bukan atas dasar kita
dipaksakan orang lain, karena yang lain juga memiliki hak pilih.
Lubis Menjabarkan, dilihat dari
segi hukum yang pertama hukum allah dan hukum yang dibuat oleh pemerintah,
kedua hukum tersebut harus kita taati, kalau kita menjalankan peraturan
pemerintah karena allah, insya Allah akan diridoi.
Lubis berharap agar di bulan
puasa ini adalah bulan yang suci untuk kita sucikan segala pemikiran kita lebih
lebih menghindari fitnah antara satu dengan yang lain tidak boleh kita saling
mungujar kebencian apalagi mengujar kebohongan dekat momen pilkada seperti ini
dan akan memperhambat jiwa demokrasi Diantara golongan masyarakat, suku dan budaya.
Lubis menegaskan
bahwa penyebaran informasi dan Berita hoax itu diancam undang undang ITE pasal
35 Kemudian UU Pasal 1 ayat 156 KUHP tentang ujaran kebencian ditengah tengah
masyarakat yang melahirkan kebencian dan perpecahan.
Sementara itu, Ir. Khairudin M.Ali M.Ab mengatakan bahwa hoax itu bukan berita tapi informasi, karena
nilai informasi dan berita itu berbeda karena berita itu jelas ada redaktor dan
wartawannya, mereka ini diatur dalam kode etik jurnalistik, dengan ketegasan
bahwa Wartawan indonesia tidak boleh mempublikasikan berita hoax.
Ia mengatakan bahwa
Hoax ini sangat berbahaya dalam kehidupan kita karena yang merusak kita
sekarang adalah informasi yang bukan fakta.
"Apalagi di musim Pilkada ini, ada 4 calon Gubernur yang siap kita pilih sesuai dengan hati
nurani kita tanpa saling menghujat lawan politik dan juga saling mengujar kebencian" ungkapnya.
Sedangkan Syarifudin SH
menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur atau
Dasar hukum pelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur NTB. UU Nomor 10 tahun 2016
perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang transaksi elektronik dan
informasi.
"Berita hoax itu bisa
berdampak besar terhadap telaksananya pilkada, kenapa begitu karena penyampaian
informasi itu dapat merusak dan meresahkan orang lain dan melahirkan kebencian
antara sesama" katanya.
Dijelaskannya bahwa potensi masalah dalam
tahap kampanye yang dilarang itu seperti penayangan iklan di media sosial
kampanye di media cetak dan elektronik diluar ketetapan dan ketentuan KPU,
dilarang memang peragakan kampanye tampa ketetapan dan ketentuan KPU, penggunaan
fasilitas negara dalam kampanye, penggunaan program dan anggaran negara untuk
berkampanye pasangan calon tertentu, dan melakukan kampanye dimasa tenang.
Selain dari pada itu ada
beberapa tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye atau pemasangan spanduk
dan selebaran lebih umumnya adalah alat peragakan Sekolah, istansi, rumah
sakit, kalaupun di dapatkan hal tersebut yang wajib melaksanakan pengawasan itu
adalah tugasnya Panwas dan mayarakat juga harus mengetahui" tutupnya.(Mijin)
Post a Comment