Bawaslu Ingatkan Sanksi Pida Bagi Parpol dan Caleg Yang Kampanye Sembarangan

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu NTB, Swastari HAZ SH (tengah), Drs. Irwan (kiri), Nur Komalasari SE (kanan) (foto; Azwar Incinews Dompu)

Dompu, Media NTB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu NTB meminta kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) ditingkat Kabupaten setempat untuk tidak mencuri star dalam melakukan kampanye menyambut Pemilu 2019.



Pasalnya, sesuai ketentuan. Parpol dan para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baru bisa melakukan kampanye setelah melewati tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU hingga pada 23 September 2018 mendatang.



“Saat ini Parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara internal, karena memang sekarang belum saatnya/memasuki tahapan pelaksanaan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ SH, Sabtu (28/07/2018).



Dikatakanya, sesuai Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 3 Mei 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye menyatakan, akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.



Saat ini, Bawaslu Kabupaten Dompu beserta jajarannya terus melakukan pengawasan “Pra kampanye” terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar milik Bacaleg, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.



“Surat Edaran dari Bawaslu RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu yang biasa disapa Aca Tari itu.



Menurutnya, Parpol yang mencuri star duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada Pemilu 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.



Hal itu sesuai ketentuan pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana Parpol dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online).



Upaya melakukan pencegahan, Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada masing-masing pimpinan Parpol untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal dan tahapan yang ditetapkan KPU.



Pihaknya meminta kepada seluruh pengurus Parpol untuk segera menertibkan atau menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di Sosmed (Dunia Maya) sekalipun.



Ditambahkannya, saat ini adalah masa pra kampanye, dimana Parpol dan Bacaleg belum diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun. Terkecuali Parpol, boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai seperti pemasangan bendera dan konsolidasi internal.



Lebih jauh dijelaskannya, dalam Undang-undang nomor 7 tentang Pemilu menyebutkan, penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan Baliho/spanduk/meme atau postingan yang memuat lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai.



“Kami sudah kirim surat himbauan kepada Parpol dan Bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan. Waktu kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018, maka kampanye dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara (masa tenang) yakni tanggal 13 April 2019 mendatang,” tukasnya.(IN/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.