Bawaslu Ingatkan Sanksi Pida Bagi Parpol dan Caleg Yang Kampanye Sembarangan
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu NTB, Swastari HAZ SH (tengah), Drs. Irwan (kiri), Nur Komalasari SE (kanan) (foto; Azwar Incinews Dompu) |
Dompu,
Media NTB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Dompu NTB meminta kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) ditingkat
Kabupaten setempat untuk tidak mencuri star dalam melakukan kampanye menyambut
Pemilu 2019.
Pasalnya, sesuai ketentuan.
Parpol dan para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baru bisa melakukan
kampanye setelah melewati tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU
hingga pada 23 September 2018 mendatang.
“Saat ini Parpol hanya boleh
melakukan kegiatan sosialisasi secara internal, karena memang sekarang belum
saatnya/memasuki tahapan pelaksanaan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten
Dompu, Swastari HAZ SH, Sabtu (28/07/2018).
Dikatakanya, sesuai Surat
Edaran Bawaslu RI tertanggal 3 Mei 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye
Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye
menyatakan, akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan kampanye
Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten
Dompu beserta jajarannya terus melakukan pengawasan “Pra kampanye” terhadap
Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar milik Bacaleg, baik di dunia nyata maupun di
dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh
Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
“Surat Edaran dari Bawaslu
RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang
berkampanye diluar jadwal,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu yang biasa
disapa Aca Tari itu.
Menurutnya, Parpol yang
mencuri star duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada Pemilu 2019
mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12
juta.
Hal itu sesuai ketentuan
pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana Parpol
dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran,
media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online).
Upaya melakukan pencegahan,
Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada
masing-masing pimpinan Parpol untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal dan
tahapan yang ditetapkan KPU.
Pihaknya meminta kepada
seluruh pengurus Parpol untuk segera menertibkan atau menurunkan Alat Peraga
Sosialisasi (APS) yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di Sosmed
(Dunia Maya) sekalipun.
Ditambahkannya, saat ini
adalah masa pra kampanye, dimana Parpol dan Bacaleg belum diperbolehkan
berkampanye dalam bentuk apapun. Terkecuali Parpol, boleh melakukan kegiatan
yang bersifat konsolidasi internal partai seperti pemasangan bendera dan
konsolidasi internal.
Lebih jauh dijelaskannya,
dalam Undang-undang nomor 7 tentang Pemilu menyebutkan, penampilan citra diri
juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye
seperti pembuatan Baliho/spanduk/meme atau postingan yang memuat lambang/logo
partai, nama partai, dan nomor urut partai.
“Kami sudah kirim surat
himbauan kepada Parpol dan Bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum
jadwal yang ditentukan. Waktu kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) dimana penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018,
maka kampanye dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 3 hari sebelum
pemungutan suara (masa tenang) yakni tanggal 13 April 2019 mendatang,”
tukasnya.(IN/M)
Post a Comment