Bupati Bima Jelaskan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Plafon dan PPA 2019
Bima, Media NTB - Dalam acara Rapat Paripurna ke-9 DPRD
Kabupaten Bima Masa Sidang ke-2 Tahun Sidang 2018 dengan agenda Penyampaian
Penjelasan Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementar (PPAS)
Tahun 2019 yang dilaksanakan pada hari Selasa 24 Juli 2018, Bupati Bima Hj.
Indah Dhamayanti Putri menyatakan bahwa penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 berpedoman pada
nomenklatur baru yang berdasarkan urusan pemerintahan, sehingga satu SKPD dapat
menjalankan lebih dari satu urusan. Urusan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Urusan wajib
pelayanan dasar, meliputi : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan
ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan sosial.
2. Urusan wajib
bukan pelayanan dasar, meliputi : tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi
kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk
dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi,
usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik,
persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kerarsipan.
3. Urusan pilihan
meliputi, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan,
perindustrian dan transmigrasi.
4. Urusan
Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan Umum meliputi Pengawasan, Perencanaan,
Keuangan, Kepegawaian, Penelitian Dan Pengembangan, Dprd, Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dprd, Kecamatan, Badan Kesatuan
Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Lebih lanjut Umi Dinda menyatakan “sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah wajib
menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah secara komprehensif. Pemerintahan
Daerah memiliki sistem perencanaan yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari
program-program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tersebut disusun Kebijakan
Umum APBD (KUA) dan Pedoman Penyusunan
APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun”.
Kebijakan Umum APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019 memuat
target pencapaian yang terukur program-program yang akan dilaksanakan oleh
pemerintah daerah untuk setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan
proyeksi Pendapatan Daerah menjadi petunjuk dan pedoman umum yang disepakati
sebagai Pedoman Penyusunan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TAHUN
2019 dan akhirnya menjadi Pedoman Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019.
Penyusunan KUA
– PPAS Tahun 2019 merupakan tahun Ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2016-2021. untuk itu, Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019 akan memfokuskan pada 5 (Lima) Prioritas Pembangunan sebagai berikut :
1. Pembangunan
manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar;
2. Peningkatan
pertumbuhn ekonomi daerah melalui optimalisasi pemanfaatan potensi daerah
terutama dari hasil pertanian, perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif;
3. Pembangunan
Infrastruktur dan Sarana Prasarana Perkantoran
4. Peningkatan
Kualitas Lingkungan Hidup
5. Perwujudan
kehidupan masyarakat yang aman, tertib, harmonis dan berkeadilan.
Hj. Indah Dhamayanti Putri juga menjelaskan bahwa Kebijakan Umum
Anggaran pada Tahun 2019 di Bidang
Pengelolaan Pendapatan Daerah, akan terus diarahkan pada peningkatan Pendapatan
Asli Daerah melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dengan
mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah ada maupun menggali
sumber-sumber baru.
Pada sisi Belanja, kebijakan
pengelolaan Belanja Daerah diarahkan untuk meningkatkan fungsi pelayanan
kepada masyarakat melalui pengalokasian anggaran untuk urusan wajib secara
memadai. hal tersebut dihajatkan untuk merealisasikan pencapaian target yang
telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bima Tahun 2016-2021.
Dalam kaitannya dengan pembiayaan, akan terus mempertahankan
alokasi anggaran penyertaan modal pada
Badan Usaha Milik Daerah yang telah dipisahkan dan pengelolaannya agar dapat
memberi kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Disamping itu, dana
bergulir juga tetap diberikan ruang anggaran untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.(M)
Post a Comment