Gema Pilkada Jurdil Desak Ketua KPUD Kota Bima Dicopot dan Pemilihan Ulang
Massa Aksi di Depan Kantor KPUD kota Bima |
Bima,
Media NTB - Ratusan Massa yang tergabung dalam Gerakan
Masyarakat (Gema) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jujur dan Adil (Jurdil)
Kota Bima melakukan Aksi damai di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
depan kantor Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima pada Senin,
(2/7/2018).
Pantauan langsung media ini,
Gerakan Masyarakat (Gema) Pilkada Jujur dan Adil (jurdil) Kota Bima menuntut
KPU Kota Bima supaya di Copot dari jabatannya karena sudah melakukan
konsolidasi busuk dalam proses pelaksanaan Pilkada Kota Bima yang berlangsung
pada Rabu, (27/6/18) yang lalu.
Kordinator Lapangan (Korlap)
Gufran dalam orasinya menuntut keras atas adanya konspirasi dan kecurangan oleh
KPU Kota Bima pada Pilkada kota Bima.
“Ada persekongkolan yang
masif dalam penyelenggaraan Pilkada kota Bima” Ungkap Gufran dalam orasinya.
Dari pernyataan sikap yang
dibacakan oleh Gufran, ada beberapa poin dugaan kecurangan oleh KPUD kota Bima
yang disoroti oleh massa aksi, antaranya adalah:
1. Beberapa Banyaknya
petugas KPPS yang sudah bertugas lebih dari 3 kali, padahal dalam aturan tidak
diperbolehkan sama sekali.
2. Hak warga negara dalam
lembaran C6 sebagai undangan warga disabotase oleh petugas KPPS melalui
tindakan sebagian warga tidak diberikan dan ditarik kembali dan
dipindahtangankan sehingga warga banyak yang tidak datang coblos di TPS,
akibatnya warga yang tidak memberikan hak pilihnya menembus 30%".
3. Form c7 sebagai absensi
untuk mengontrol pemilih yang hadir di abaikan oleh petugas KPPS Sehingga
kehadiran pemilih tidak dapat di cocokkan dengan jumlah DPT, Kertas suara yang
digunakan serta jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya.
4. KPPS melakukan penyesatan
informasi kepada warga bahwa bagi pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam
DPT tetapi menggukan KTP dan SUKET hanya boleh memilih jika kertas suara masih
ada, padahal seriap TPS telah bersedia cadangan kertas suara sebanyak 2,5% dari
DPT dan anehnya informasi ini hanya disampaikan kepada para pemilih yang
mendukung paslon tertentu.
5. Adanya kotak suara yang
dibongkar tampa disaksikan oleh saksi dan Panwas.
6. Adanya dokumen Pilgub
dalam kotak suara Pilkot, padahal kotak suara Pilgub juga tersedia disetiap
TPS.
7. Adanya bongkar muat peti
yang dilakukan secara tidak wajar oleh yang bukan petugas PPK.
8. Dan berbagai pelanggaran
pemilu lainnya yang sudah dilaporkan secara resmi di panwas dan sampai hari ini
belumditindak lanjuti.
Massa Aksi Menuju Kantor KPUD kota Bima |
Dari beberapa indikasi kecurangan
yang dilakukan oleh KPUD tersebut, Gema Pilkada Jurdil kota Bima mendesak ketua
KPUD kota Bima dicopot dari jabatannya. Selain itu, massa juga mendesak agar Kaplres
Bima kota Bima menangkap dan mengadili ketua KPUD kota Bima atas dugaan tindak
pindak pidana pemilu.
“Kami juga mendesak agar
Dilakukan pemilihan ulang” Desak gufran dalam orasinya, dan mengancam akan
melakukan aksi unjukrasa dengan massa yang lebih besar lagi.
Sementara itu, Kapolres Bima
kota Bima mengapresiasi aksi damai yang dilakukan dan pihaknya akan terus
mengawal dan menghimbau kepada peserta aksi unjukrasa agar tetap damai.
Hingga unjukrasa berakhir,
tidak satupun dari komisioner KPUD kota Bima keluar menemui dan menanggapi
tuntutan massa aksi.
Setelah melakukan orasi
secara bergantian, massa aksi dengan tertib menuju Kantor Panwaslu kota Bima
dan mendesak agar seluruh laporan atas dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan
segera diproses dan dituntaskan.
Dalam orasi yang
disampaikan, Gema Pilkada Jurdil juga mendesak Bawaslu memeriksa Ketua Panwaslu
Kota Bima karena diduga kuat tidak independen dalam mengawasi pelaksanaan
Pilkada 2018.(Mijin)
Post a Comment