Gema Pilkada Jurdil Desak Ketua KPUD Kota Bima Dicopot dan Pemilihan Ulang


Massa Aksi di Depan Kantor KPUD kota Bima
Bima, Media NTB - Ratusan Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (Gema) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jujur dan Adil (Jurdil) Kota Bima melakukan Aksi damai di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan depan kantor Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima pada Senin, (2/7/2018).


Pantauan langsung media ini, Gerakan Masyarakat (Gema) Pilkada Jujur dan Adil (jurdil) Kota Bima menuntut KPU Kota Bima supaya di Copot dari jabatannya karena sudah melakukan konsolidasi busuk dalam proses pelaksanaan Pilkada Kota Bima yang berlangsung pada Rabu, (27/6/18) yang lalu.


Kordinator Lapangan (Korlap) Gufran dalam orasinya menuntut keras atas adanya konspirasi dan kecurangan oleh KPU Kota Bima pada Pilkada kota Bima.


“Ada persekongkolan yang masif dalam penyelenggaraan Pilkada kota Bima” Ungkap Gufran dalam orasinya.


Dari pernyataan sikap yang dibacakan oleh Gufran, ada beberapa poin dugaan kecurangan oleh KPUD kota Bima yang disoroti oleh massa aksi, antaranya adalah:

1. Beberapa Banyaknya petugas KPPS yang sudah bertugas lebih dari 3 kali, padahal dalam aturan tidak diperbolehkan sama sekali.

2. Hak warga negara dalam lembaran C6 sebagai undangan warga disabotase oleh petugas KPPS melalui tindakan sebagian warga tidak diberikan dan ditarik kembali dan dipindahtangankan sehingga warga banyak yang tidak datang coblos di TPS, akibatnya warga yang tidak memberikan hak pilihnya menembus 30%".

3. Form c7 sebagai absensi untuk mengontrol pemilih yang hadir di abaikan oleh petugas KPPS Sehingga kehadiran pemilih tidak dapat di cocokkan dengan jumlah DPT, Kertas suara yang digunakan serta jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya.

4. KPPS melakukan penyesatan informasi kepada warga bahwa bagi pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT tetapi menggukan KTP dan SUKET hanya boleh memilih jika kertas suara masih ada, padahal seriap TPS telah bersedia cadangan kertas suara sebanyak 2,5% dari DPT dan anehnya informasi ini hanya disampaikan kepada para pemilih yang mendukung paslon tertentu.

5. Adanya kotak suara yang dibongkar tampa disaksikan oleh saksi dan Panwas.

6. Adanya dokumen Pilgub dalam kotak suara Pilkot, padahal kotak suara Pilgub juga tersedia disetiap TPS.

7. Adanya bongkar muat peti yang dilakukan secara tidak wajar oleh yang bukan petugas PPK.

8. Dan berbagai pelanggaran pemilu lainnya yang sudah dilaporkan secara resmi di panwas dan sampai hari ini belumditindak lanjuti.

Massa Aksi Menuju Kantor KPUD kota Bima
Dari beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPUD tersebut, Gema Pilkada Jurdil kota Bima mendesak ketua KPUD kota Bima dicopot dari jabatannya. Selain itu, massa juga mendesak agar Kaplres Bima kota Bima menangkap dan mengadili ketua KPUD kota Bima atas dugaan tindak pindak pidana pemilu.


“Kami juga mendesak agar Dilakukan pemilihan ulang” Desak gufran dalam orasinya, dan mengancam akan melakukan aksi unjukrasa dengan massa yang lebih besar lagi.


Sementara itu, Kapolres Bima kota Bima mengapresiasi aksi damai yang dilakukan dan pihaknya akan terus mengawal dan menghimbau kepada peserta aksi unjukrasa agar tetap damai.


Hingga unjukrasa berakhir, tidak satupun dari komisioner KPUD kota Bima keluar menemui dan menanggapi tuntutan massa aksi.


Setelah melakukan orasi secara bergantian, massa aksi dengan tertib menuju Kantor Panwaslu kota Bima dan mendesak agar seluruh laporan atas dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan segera diproses dan dituntaskan.



Dalam orasi yang disampaikan, Gema Pilkada Jurdil juga mendesak Bawaslu memeriksa Ketua Panwaslu Kota Bima karena diduga kuat tidak independen dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2018.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.