KPUD Dompu Kembalikan Berkas Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Ketua dan anggota KPUD Bersama Sekretaris Panwaslu Kabupaten Dompu. Foto: Ist

Dompu,Media NTB – Berkas admistrasi seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan salah satu Partai Politik (Parpol) yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD dalam kontestan Pemilu 2019 di Kabupaten Dompu NTB dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten setempat.


Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian berkas administrasi para Bacaleg, diketahui yang bersangkutan merupakan sang mantan Narapidana (Napi) kasus korupsi.


Selain ditemukan ada eks Napi kasus korupsi yang didaftarkan salah satu Parpol. KPU Dompu juga menemukan ada salah satu Bacaleg yang masih dibawah umur di Dapil 4 Kempo dan Manggelewa.


Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Dompu, Suherman S.Pd Minggu (22/07/2018) menyatakan, bahwa sesuai Pasal 4 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, sudah jelas menyebutkan bahwa mantan terpidana kasus korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif.


“Setelah pengajuan bakal calon anggota Legislatif, KPU Dompu melakukan verifikasi administrasi secara menyeluruh. Hasilnya, KPU Dompu menemukan ada Bacaleg yang merupakan eks napi koruptor dan dibawah umur,” ungkap Suherman kepada media incinews.com Minggu siang 22/07/18.


Untuk memastikan kebenaran hasil verifikasi itu, KPU Dompu melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Dinas/Instansi dan Lembaga terkait. Diantaranya Pengadilan Negeri Dompu, Kejaksaan Negeri Dompu, Polres Dompu, Dikpora dan sekolah untuk memastikan keabsahan berbagai administrasi dan temuan dimaksud.


Hasil klarifikasi, KPU Dompu menyimpulkan bahwa dokumen Bacaleg ada tiga kategori. Pertama ada yang Memenuhi Syarat (MS). Kedua, ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Ketiga, ada yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).


Terhadap dokumen yang dinyatakan MS, sudah anggap klir. Sementara yang BMS diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen itu.


“Dokumen Bacaleg yang dinyatakan TMS (Eks Napi kasus korupsi dan tak memenuhi umur, red) tidak dapat dicalonkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Dompu. Oleh karena itu, Partai Politik yang bersangkutan dapat mengganti dimasa perbaikan mulai 22 hingga 31 Juli 2018,” tegas Suherman.


Upaya mewujudkan Bacaleg sesuai ketentuan Undang-undang, pihaknya berharap adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat umum.


“Jika ditemui ada bakal calon yang terbukti melanggar pakta integritas yaitu mantan napi, narkoba, melakukan kejahatan seksual anak, bakal calon yang telah meninggal dunia agar menyampaikan pada kami,” harapnya.(IN/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.