Penjelasan Penanganan Seorang Penumpang dan Penerbangan Lion Air JT857 Rute Palembang Menuju Surabaya
TALANG
BETUTU – 12 Juli 2018. Lion Air (kode penerbangan JT) member of
Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa penerbangan bernomor JT857 yang
melayani Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang,
Sumatera Selatan (PLM) ke Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa
Timur (SUB) berjalan dengan normal kembali.
Lion Air JT857 telah
diterbangkan menggunakan jadwal keberangkatan terbaru pukul 12.30 WIB. Lion Air
mengoperasikan Boeing 737-800NG (B738) registrasi PK-LJW dan pesawat sudah tiba
di Surabaya 14.05 WIB. Sebelumnya, penerbangan ini berangkat tepat waktu (on
time) pukul 10.45 WIB, pada Kamis (12/ 7).
Lion Air memberikan
klarifikasi bahwa dalam menjalankan operasional sesuai standar prosedur, pilot
memutuskan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/ RTB) yaitu di
Palembang. Hal tersebut dikarenakan ada seorang penumpang bernama Kurdiman (33)
dengan nomor kursi 10C yang segera membutuhkan pertolongan.
Pesawat mendarat dengan
selamat di Palembang. Koordinasi yang baik antara awak kabin, pilot, petugas
layanan darat (ground handling) dan petugas dari kantor kesehatan pelabuhan
(KKP), proses penanganan penumpang tersebut dilakukan dengan baik.
Sesuai standar pelayanan,
petugas layanan darat (ground crew) Lion Air bersama pihak lainnya, segera
membawa dan mendampingi Kurdiman ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan proses
medis serta penanganan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas
medis menyatakan Kurdiman telah meninggal dunia (12/ 7).
Lion Air mengucapkan turut
berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Kurdiman. Lion Air
bekerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam memberikan layanan yang
terbaik.
Lion Air menghimbau kepada
seluruh pelanggan dan masyarakat, berdasarkan prosedur layanan penerbangan,
untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan
sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter
check-in apabila sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau
memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu
kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Kondisi kesehatan pada
umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan
tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum
penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan
terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan
Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan
pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.
Lion Air menyatakan, patuh
dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar
prosedur operasi (SOP) Lion Air Group serta ketentuan internasional dalam
menjalankan seluruh jaringan operasional.(M)
Post a Comment