Revisi UU Dikdok Harus Mengakhiri Kisruh Dunia Kedokteran
Yuyunk Sri Rahayuningsih |
Jakarta, Media NTB – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem Yayuk Sri Rahayuningsih menyatakan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) sangat membuat kisruh dalam dunia kedokteran.
Menurutnya UU ini bermasalah
sejak awal di undangkan. Sebab kata dia, pada Tahun 2013 setelah UU Dikdok
disahkan seharusnya Peraturan Pemerintahnya keluar sebagai petunjuk pelaksanaan
dan petunjuk teknis (Juklak Juknis).
Namun kenyataannya tiga
tahun setelah itu hingga sampai hari ini PP belum juga keluar. Hal ini menurut
legislator NasDem ini membuat banyak sekali kesenjangan yang terjadi. Seperti
misalnya pendidikan dokter terlalu lama. Disamping terlalu lama, dokter setelah
lulus tapi tidak mendapatkan ijazah dokter.
Selain itu Dokter harus ikut
uji kompetensi lagi yang namannya Uji kompetensi mahasiswa Pendidikan program
Dokter (UKMPPD). Padahal untuk mendapatkan UKMPPD itupun tidak bisa lulus
sekali-duakali tes, sehingga hal ini menghambat orang menjadi dokter.
“Makanya UU ini kita harus
sempurnakan, bahwa pendidikan dokter itu setelah lulus ya dia berhak
mendapatkan ijazah. Karena tidak semua dokter itu berpraktek. Ada yang
dilaboratorium dan sebagaianya. Terus kalau ijazah tidak keluar, lah terus
status kita apa, kan gitu,” ujarnya saat ditemui di komplek DPR, senayan, Kamis
(19/8).
Yayuk menegaskan kurikulum
dan standar kompetensi Dokter ini harus di sempurnakan sehingga dokter tidak
terkatung-katung. Selain itu ada lagi yang terpenting yakni pendistribusian
lulusan dokter. Menurutnya dalam rivisi UU Dikdok harus mengatur dengan tegas
pendistribusian ini.
“Karena jangan hanya numpuk
di kota saja, sementara di daerah pinggir tidak diperhatikan. Makannya kita
akan godok terus biar semua permasalah terselesaikan,” tegasnya.
Belum lagi persoalan aturan
univeritas atau perguruan tinggi yang meluluskan dokter akreditasinya
macam-macam.
“Harusnya yang bisa
mengeluarkan dokter itu yang akreditasi A dengan kurikulum pendidikannya dan
infrastruktur lainnya memadai gitu. Kalau yang mengeluarkan yang akreditasinya
C ya meragukanlah,” pungkasnya.(M)
Post a Comment