Visi HANDAL Dalam BIMA RAMAH Gagal, Butuh Reformasi Birokrasi
Penulis: Ardiansyah (Zangaji Sape) Kordinator Nasional Poling dan Survei wilayah NTB |
Pemerintahan dimanapun di
dunia ini mempunyai salah satu tugas utama yang harus dilaksanakan yakni: to serve the people mengandung arti bahwa
pemerintah dimanapun wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan yang diberikan
kepada masyarakat didasarkan atas berbagai kebutuhan masyarakat yang sering
disebut dengan public needs and interest. Dengan demikian maka, sudah menjadi
kewajiban pejabat publik untuk memenuhi segenap kebutuhan masyarakat mulai
hal-hal yang kecil hingga hal-hal yang besar.
Sebagai suatu kewajiban yang
diperintahkan oleh undang-undang maka pemerintah (melalui para
pejabat-pejabatnya) tidak bisa menolak untuk memberikan palayanan publik kepada
masyarakat. Oleh sebab itulah mengapa mereka (para pejabat itu) dikenal sebagai
abdi masyakat (public servant). Tugas utama mereka adalah melayani segala
kebutuhan warga masyarakat, tanpa pengecualian. Semakin tinggi kedudukan
seorang pejabat pemerintah maka semakin besar pula tanggung jawabnya memberikan
layanan publik. Namun sayangnya di Bima, banyak pejabat salah paham dengan
posisi dan kedudukan mereka yang seolah semakin tinggi jabatannya semakin
rendah tanggung jawabnya dan semakin membutuhkan penghormatan dari rakyat.
Inilah paradigma yang harus direformasi bahwa pejabat pemerintah itu bukan
untuk dihormati tetapi untuk melayani masyakarat.
Dalam Undang-undang
Pelayanan Publik dinyatakan secara tegas bahwa pelayanan publik itu hendaknya
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Bagaimanapun pelayanan
publik adalah tanggung jawab penuh dari penyelenggara dan pelaksana pelayanan.
Sebab jamak diketahui bahwa secara umum kualitas pelayanan publik di Kabupaten
Bima terkategori sebagai pelayanan yang buruk. Berbelit-belit, lambat, dan
mahal dalam arti jarak jangkau beberapa desa dan kecamatan kepusat pelayanan
yang jauh.
Buruknya pelayan publik di
Kabupaten Bima bisa saja diakibatkan oleh SDM yang ditempatkan atau penempatan
SDM tidak tepat pada bagian – bagian tertentu, maka Bupati Bima dalam
penempatan SDM yang dimiliki haruslah sesuai dengan bidang dan kebutuhan sebuah
lembaga tidak berdasarkan like and this like atau karena kepentingan politis
semata dan atau karena besaran “upeti” yang disodorkan.
Visi HANDAL dalam BIMA RAMAH
yang artinya menciptakan birokrasi dan tenaga yang handal mampu memberikan
pelayanan yang baik terhadap masyarakat Kabupaten Bima dan mampu bekerja amanah
untuk masyarakat. Tapi pada kenyataannya tidak seperti itu malah makin menjauh
dari Visi Handal sehingga Bupati Bima sebagai pemimpin segera mengambil sikap
tegas melakukan Revormasi Birokrasi menata ulang kembali birokrasi yang
sebagian sudah tidak berjalan normal.
Bupati Bima tidak boleh
berlarut – larut mengambil sikap sebab normalnya roda pemerintahan Kabupaten
Bima tergantung sungguh dari keberanian dan sikap tegas seorang pemimpin dan
tentu saja sesuai dengan mekanisme undang – undang yang berlaku.(*)
Post a Comment