Visi HANDAL Dalam BIMA RAMAH Gagal, Butuh Reformasi Birokrasi

Penulis: Ardiansyah (Zangaji Sape) Kordinator Nasional Poling dan Survei wilayah NTB

Pemerintahan dimanapun di dunia ini mempunyai salah satu tugas utama yang harus dilaksanakan yakni:  to serve the people mengandung arti bahwa pemerintah dimanapun wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat.



Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat didasarkan atas berbagai kebutuhan masyarakat yang sering disebut dengan public needs and interest. Dengan demikian maka, sudah menjadi kewajiban pejabat publik untuk memenuhi segenap kebutuhan masyarakat mulai hal-hal yang kecil hingga hal-hal yang besar.



Sebagai suatu kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang maka pemerintah (melalui para pejabat-pejabatnya) tidak bisa menolak untuk memberikan palayanan publik kepada masyarakat. Oleh sebab itulah mengapa mereka (para pejabat itu) dikenal sebagai abdi masyakat (public servant). Tugas utama mereka adalah melayani segala kebutuhan warga masyarakat, tanpa pengecualian. Semakin tinggi kedudukan seorang pejabat pemerintah maka semakin besar pula tanggung jawabnya memberikan layanan publik. Namun sayangnya di Bima, banyak pejabat salah paham dengan posisi dan kedudukan mereka yang seolah semakin tinggi jabatannya semakin rendah tanggung jawabnya dan semakin membutuhkan penghormatan dari rakyat. Inilah paradigma yang harus direformasi bahwa pejabat pemerintah itu bukan untuk dihormati tetapi untuk melayani masyakarat.



Dalam Undang-undang Pelayanan Publik dinyatakan secara tegas bahwa pelayanan publik itu hendaknya berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Bagaimanapun pelayanan publik adalah tanggung jawab penuh dari penyelenggara dan pelaksana pelayanan. Sebab jamak diketahui bahwa secara umum kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bima terkategori sebagai pelayanan yang buruk. Berbelit-belit, lambat, dan mahal dalam arti jarak jangkau beberapa desa dan kecamatan kepusat pelayanan yang jauh.



Buruknya pelayan publik di Kabupaten Bima bisa saja diakibatkan oleh SDM yang ditempatkan atau penempatan SDM tidak tepat pada bagian – bagian tertentu, maka Bupati Bima dalam penempatan SDM yang dimiliki haruslah sesuai dengan bidang dan kebutuhan sebuah lembaga tidak berdasarkan like and this like atau karena kepentingan politis semata dan atau karena besaran “upeti” yang disodorkan.



Visi HANDAL dalam BIMA RAMAH yang artinya menciptakan birokrasi dan tenaga yang handal mampu memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat Kabupaten Bima dan mampu bekerja amanah untuk masyarakat. Tapi pada kenyataannya tidak seperti itu malah makin menjauh dari Visi Handal sehingga Bupati Bima sebagai pemimpin segera mengambil sikap tegas melakukan Revormasi Birokrasi menata ulang kembali birokrasi yang sebagian sudah tidak berjalan normal.



Bupati Bima tidak boleh berlarut – larut mengambil sikap sebab normalnya roda pemerintahan Kabupaten Bima tergantung sungguh dari keberanian dan sikap tegas seorang pemimpin dan tentu saja sesuai dengan mekanisme undang – undang yang berlaku.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.