Fasilitas Umum Tidak Bisa Digunakan Untuk Sholat Idul Adha


H. Ahmad S.Ag., M.M.

Bima, Media NTB - Dalam momentum hari kebesaran umat islam, yaitu Hari Raya Idul Adha 1439 H, Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) kota Bima melakukan rapat kordinasi persiapan tempat Ibadah Sholat Idul Adha.



Dalam rapat tersebut yang diadakan di aula pemerintah kota Bima, dan dihadiri oleh ketua PHBI Kecamatan, Korlap, Polresta Bima Kota, Kemenag Kota Bima, MUI Kota Bima, dengan Kasat Pol PP kota Bima.




Ketua PHBI Kota Bima, H. Ahmad S.Ag., M.M. mengungkapkan bahwa sesuai hasil kesepakatan rapat kemarin, bahwa untuk tempat ibadah sholat Idul Adha di kota Bima ini sebanyak 25 titik beserta dengan imam dan khatibnya.



“Bagi yang akan menjadi imam dan khatib nanti, akan diberikan dulu pembekalan dari ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, supaya ada kesamaan dari setiap imam maupun khatib”. Jelas Ahmad.



Namun kebiasaan masyarakat selama ini, ketika melaksanakan sholat Idul Adha itu di jalan raya seperti di lapangan merdeka kota Bima, halaman kantor pemerintah kota Bima, lapangan pahlawan raba Bima, terminal kumbe, sama terminal jati baru. Terangnya.



“Jadi untuk tempat yang disebut itu harus diamankankan karena itu adalah fasilitas umum dan tidak bisa dipergunakan untuk sholat Idul Adha, dan kalaupun dipergunakan harus meminta ijin dulu melalui dinas perhubungan kota Bima”. Bebernya.



Ahmad menegaskan, sekalipun ini mengenai ibadah akan tetapi ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya, karena kita harus mengantisipasi duluan, apalagi ini yang di pergunakan adalah fasilitas umum.



“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Bima, bahwa tidak ada pawai takbir atau pawai obor, yang ada hanya takbir di setiap masjid ataupun mushola, dan kalaupu ada di lingkungan masing-masing, minimal kepala lurah harus meminta ijin dulu kepada pihak kapolresta kota Bima, atau kapolsek di sekitar untuk melakukan pengamanan”.Tutupnya.(Uchok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.