Istri Sering Marah dan Cerewet, Pria Ini Bawa Kabar dan Nikahi Adik Ipar dengan Akta Palsu

Ilustrasi

Gresik, Media NTB - DS (16), gadis yang baru lulus dari sebuah SMP terkenal di Kecamatan Benjeng, dilarikan sekaligus dinikahi dengan akta palsu oleh kakak iparnya, Latif Kiswanto (33), warga Dusun Karangasem, Desa Sirnoboyo Kecamatan Benjeng. Kisah pelarian itu bermula ketika pelaku mengajak korban ke Jalan Kinibalu, tempat pelaku membuka usaha warung kopi, Selasa pekan lalu.


Pelaku sengaja menjemput korban di desa lain agar tidak kepergok istrinya. Korban yang pernah tinggal serumah dengan istri pelaku, Sulikah (27), lantas diajak menginap di warung tersebut.


Dari situlah pelaku berinisiatif agar setiap malam bisa bersama adik iparnya. Latif lalu menemui Giman, warga Jalan Tambak Asri, langganan warung kopinya. Giman menawari dapat menikahkan mereka dengan syarat cukup menyediakan uang sebesar Rp 500.000. Giman mengajak Sumardi untuk membuatkan akta nikah palsu.


Akhirnya, pelaku dan korban dinikahkan Giman di rumahnya di kawasan lokalisasi Kremil, Surabaya. Saksinya adalah sejumlah tukang becak di sekitar rumah Giman. Saat itu, pelaku menyerahkan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.


Setelah itu, pasangan suami istri baru itu kos di Jalan Petemon, Surabaya. Selama tinggal di sana pelaku mengaku sudah menggauli adik iparnya tiga kali.


Kepergian DS membuat keluarganya kalang kabut. Ibu korban, Ny Wati (48), melapor ke Mapolsek Benjeng.


Begitu mendapat laporan, polisi langsung bergerak. Berdasar pengakuan warga, diketahui DS terlihat pergi bersama Latif ke Surabaya, Minggu (22/6) malam. Kepada polisi, lelaki beranak satu ini berkilah tidak membawa lari karena DS juga mencintai dirinya.


Latif mengaku terpaksa menikahi adik iparnya karena istrinya sering marah dan cerewet.


“Makanya saya jatuh cinta sama adiknya,“ kata Latif enteng.


Kapolsek Benjeng AKP Muljono mengatakan, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP jo UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak karena melarikan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.


Sementara Giman dijerat dengan Pasal 263 KUHP karena membantu memalsukan akta nikah dan akta cerai. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,“ Tegas AKP Muljono.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.