Istri Sering Marah dan Cerewet, Pria Ini Bawa Kabar dan Nikahi Adik Ipar dengan Akta Palsu
Ilustrasi |
Gresik,
Media NTB - DS (16), gadis yang baru lulus dari sebuah
SMP terkenal di Kecamatan Benjeng, dilarikan sekaligus dinikahi dengan akta
palsu oleh kakak iparnya, Latif Kiswanto (33), warga Dusun Karangasem, Desa
Sirnoboyo Kecamatan Benjeng. Kisah pelarian itu bermula ketika pelaku mengajak
korban ke Jalan Kinibalu, tempat pelaku membuka usaha warung kopi, Selasa pekan lalu.
Pelaku sengaja menjemput
korban di desa lain agar tidak kepergok istrinya. Korban yang pernah tinggal
serumah dengan istri pelaku, Sulikah (27), lantas diajak menginap di warung
tersebut.
Dari situlah pelaku
berinisiatif agar setiap malam bisa bersama adik iparnya. Latif lalu menemui
Giman, warga Jalan Tambak Asri, langganan warung kopinya. Giman menawari dapat
menikahkan mereka dengan syarat cukup menyediakan uang sebesar Rp 500.000.
Giman mengajak Sumardi untuk membuatkan akta nikah palsu.
Akhirnya, pelaku dan korban
dinikahkan Giman di rumahnya di kawasan lokalisasi Kremil, Surabaya. Saksinya
adalah sejumlah tukang becak di sekitar rumah Giman. Saat itu, pelaku menyerahkan
mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.
Setelah itu, pasangan suami
istri baru itu kos di Jalan Petemon, Surabaya. Selama tinggal di sana pelaku
mengaku sudah menggauli adik iparnya tiga kali.
Kepergian DS membuat
keluarganya kalang kabut. Ibu korban, Ny Wati (48), melapor ke Mapolsek
Benjeng.
Begitu mendapat laporan,
polisi langsung bergerak. Berdasar pengakuan warga, diketahui DS terlihat pergi
bersama Latif ke Surabaya, Minggu (22/6) malam. Kepada polisi, lelaki beranak
satu ini berkilah tidak membawa lari karena DS juga mencintai dirinya.
Latif mengaku terpaksa
menikahi adik iparnya karena istrinya sering marah dan cerewet.
“Makanya saya jatuh cinta
sama adiknya,“ kata Latif enteng.
Kapolsek Benjeng AKP Muljono
mengatakan, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP jo UU 23/2002 tentang Perlindungan
Anak karena melarikan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal tujuh
tahun penjara.
Sementara Giman dijerat
dengan Pasal 263 KUHP karena membantu memalsukan akta nikah dan akta cerai. “Ancaman
hukuman 6 tahun penjara,“ Tegas AKP Muljono.(M)
Post a Comment