Kejari Bima Musnahkan 40 BB Senpi, Oabat-Obaran dan Narkotika
Bima,
Media NTB - Dalam mendukung program Pemerintah
Kota-Kabupaten Bima, Kepolisian dan Pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba
Bima, melakukan pemusnahan 40 barang bukti (BB) kasus Narkotika,Kesehatan dan
Senjata Api (Senpi) rakitan Senin (31/07/2018).
Pemusnahan Barang Bukti (BB)
tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.Dan
dihadiri oleh Kepala Penagadilan Negeri (PN) Raba Bima,jajaran Polres Bima dan
Polres Bima Kota, BNN, jajaran Dinas Kesehatan (Dikes) Kota dan Kabupaten Bima
beserta anggota Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Raba Bima Widagdo MP,MH yang dikonfirmasi oleh Wartawan Media NTB,
selesai pemusnahan mengatakan, bahwa BB yang dimusnakan ini,sebagainnya adalah
BB tahun 2017 yang sudah inkracht,dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
sudah bisah dieksekusi.
Sedangkan kata dia,perkara
tahun 2018 semester pertama,masih banyak yang melakukan upaya hukum atau
banding maupun kasasih.
"Jadi BB nya belum bisa
dimusnakan sebelum memiliki kekuatan hukum yang tetap" jelasnya.
Dijelaskannya, Kalau BB yang
dimunaskan hari ini dari 40 kasus itu terdiri dari berbgai macam perkara,mulai
dari perkara undang-undang kesehatan,perkara undang-undang narkotika dan
perkara undang'undang darurat yaitu kepemilikan senjata api rakitan dan senpi
rakitan ini yang paling bayak dimusnakan di sore hari ini.
"Dan semuanya BB yang
dimusnakan ini,merupakan BB yang sudah berkekuatan hukum tetap.Ada yang sudah
inkracht di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima,ada yang inkracht di Pengadilan
Tinggi Mataram dan ada juga yang sudah inkracht di Mahkamah Agung.Nah semua BB
yang dimusnakan hari ini,adalah BB yang sudah memiliki kekuatan hukum
tetap," jelasnya lagi.
Dia menambahkan, jika BB ini
di uangkan akan mencapai angka sekitar Rp.200 jutaan.(Usman)
Post a Comment