Konsultasi Publik Peraturan Daerah tentang RSUD Kota Bima Digelar


Bima, Media NTB - Selasa, 14 Agustus 2018, bertempat di aula kantor Walikota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima menggelar pertemuan Konsultasi Publik Peraturan Daerah tentang RSUD Kota Bima. Acara dibuka oleh Asisten III Setda Kota Bima Bidang Administrasi Umum Ir. Darwis.



Bertindak selaku narasumber, anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Bima Ihya Ghazali, S. Sos, dan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Bima M. Nasir, M.Pd.


.
Hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, beberapa Kepala OPD terkait, Direktur RSUD Kota Bima, Kepala Puskesmas se-Kota Bima, Kepala BPJS Cabang Bima, Camat dan Lurah, beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama.



Menurut laporan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Drs. Azhari, terbentuknya RSUD Kota Bima berawal dari peningkatan status Puskesmas Rawat Inap Asakota. Pada tahun 2017 tepatnya bulan Desember telah dilakukan visitasi terhadap kelayakan RSUD Kota Bima oleh Tim dari Dikes Provinsi NTB, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), DLH dan Dinas Kesehatan Kota Bima.



Berdasarkan hasil visitasi tersebut maka dikeluarkanlah izin operasional RSUD Kota Bima pada tanggal 2 Januari 2018 melalui SK Walikota Bima Nomor 63 Tahun 2018. Saat ini RSUD Kota Bima telah teregistrasi di Kemenkes pada tanggal 26 Maret 2018 dengan nomor registrasi 5272004.



"Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, maka secara kelembagaan diatur melalui Peraturan Daerah Pembentukan RSUD Kota Bima dan Perda Retribusi Pelayanan RSUD Kota Bima", jelas Kepala Dinas Kesehatan.



Kedua Raperda inilah yang hari ini dibahas dalam konsultasi publik. Diharapkan para peserta pertemuan dapat memperoleh informasi terkait RSUD dan kelembagaannya.
Sementara itu Asisten III Setda Kota Bima menceritakan rangkaian upaya yang telah dilalui dalam perintisan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima yakni sejak tahun 2014.



"Alhamdulillah perjuangan kita selama ini tidak sia-sia. Pada bulan April 2018 sekaligus sebagai kado Hari Jadi Kota Bima ke-16, Menteri Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan RSUD Kota Bima", jelasnya.



Disemangatinya seluruh peserta yang hadir untuk mendukung upaya berikutnya yakni meningkatkan status RSUD Kota Bima sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).



"Saya percaya dengan kerja keras dan komitmen kita bersama, harapan ini dapat kita wujudkan dalam waktu dekat, insyaAllah", ujarnya penuh semangat.



Pada akhir sambutannya, ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan masukan atau pendapat bagi Rancangan Perda tentang Pembentukan RSUD Bima dan Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.



Acara kemudian dilanjutkan pemaparan dan diskusi yang dipandu oleh Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Seyda Kota Bima Ahsanurrahman, SH, MH.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.