Konsultasi Publik Tentang Raperda Transportasi Haji Kota Bima



Bima, Media NTB - Selasa, 21 Agustus 2018, bertempat di aula kantor Walikota Bima, Bagian Kesra Setda Kota Bima menggelar konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Haji bagi Calon Jamaah Haji Kota Bima.



Kegiatan ini dirangkaikan dengan rapat koordinasi Pemerintah Kota Bima dengan pengurus lembaga keagamaan Islam dan ormas Islam se-Kota Bima.



Rapat koordinasi sekaligus konsultasi publik ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri atas 50 pengurus ormas Islam dan 50 pengurus lembaga keagamaan. Sosialisasi dibuka oleh Plt. Asisten III Setda Kota Bima Bidang Administrasi Umum Ir. Darwis. Hadir Anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin, beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima dan Camat/Lurah se-Kota Bima.



Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bima selaku ketua penyelenggara kegiatan menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintah Kota Bima dengan pengurus lembaga keagamaan Islam dan ormas Islam Kota Bima serta konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Daerah Transportasi Haji adalah untuk mewujudkan lembaga keagamaan Islam Kota Bima yang solid mendukung program Pemerintah Kota Bima khususnya pada bidang peningkatan iman dan taqwa masyarakat Kota Bima.



Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan kerjasama antara Pemerintah Kota Bima dengan lembaga keagamaan Islam dan ormas Islam yang ada, sehingga dengan demikin berpengaruh pula pada meningkatnya hubungan antara umara dan ulama yang ada di Kota Bima. Narasumber dalam kegiatan ini terdiri atas 3 unsur yakni dari Pemerintah Kota Bima, Ketua MUI Kota Bima dan Kantor Kementerian Agama Kota Bima.



Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bima menyampaikan bahwa sejak tahun 2014, Pemkot Bima telah mengeluarkan kebijakan untuk membiayai keberangkatan calon jamaah haji dari Kota Bima menuju embarkasi Lombok dengan menggunakan pesawat udara. Demikian pula biaya untuk kebutuhan umum perjalanan jamaah haji dari Kota Bima ke embarkasi Lombok dan sebaliknya.



Kebijakan ini juga mendapatkan dukungan dari semua pihak dan Kota Bima menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan kebijakan ini. Secara khusus disampaikannya terima kasih kepada DPRD Kota Bima yang mendukung alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima sejak tahun 2014.



“Ini menjadi kebanggaaan kita semua. Alhamdulillah para jamaah haji Kota Bima juga mengaku sangat berterima kasih dan merasa bangga. Oleh karena itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Bima yang telah mendukung alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima sejak 4 tahun yang lalu”, ujar Asisten III.



Diharapkannya dengan dituangkannya kebijakan ini dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah maka Pemerintah Kota Bima dapat lebih meningkatkan pelayanan transportasi haji kepada Calon Jamaah Haji Kota Bima.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.