Penjabat Walikota Bima Irup Upacara Pemberian Remisi di Rutan Bima


Bima, Media NTB - Penjabat Walikota Bima Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH, menjadi inspektur upacara (irup) peringatan HUT Kemerdekaan RI yang sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bima pada Jumat, 17 Agustus 2018.



Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri turut hadir, bersama dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota dan Kabupaten Bima, serta Kepala Rutan Kelas II B Bima H. Khalik.



Berdasarkan uraian Kepala Rutan Kelas II B Bima, 86 narapidana di Rutan Bima berhasil mendapatkan remisi umum. Dari jumlah tersebut, ada 3 narapidana yang bebas langsung yaitu atas nama (1) Taufik Ame bin Ame; (2) Vebi bin Maman; dan (3) Sri Rahayu Ningsih. Ketiganya menjalani prosesi penerimaan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-419/PK.01.01.02 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2018 yang diserahkan oleh Penjabat Walikota Bima sebagai bagian dari rangkaian upacara.



Penjabat Walikota Bima membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Dalam amanat tersebut diuraikan bahwa remisi merupakan hak tahanan untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani hukuman, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.



Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.



Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis. tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.



Pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018, memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.



“Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional. Proses ini juga akan kita buka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel”, kata Penjabat Walikota meneruskan amanat Menteri Hukum dan HAM.



Disebutkan juga bahwa saat ini pemasyarakatan sedang membuat sebuah terobosan yang berani untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten. Melalui program “Revitalisasi Sitem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Sistem Peradilan Pidana”, nantinya kita akan memiliki mekanisme lapas maksimum sekuriti, medium sekuriti, dan minimum sekuriti sebagai gradasi terhadap pembentukan pembinaan dan pengamanan yang akan diterapkan.



Dalam lapas tersebut, pembinaannya akan mengabaikan skema waktu pentahapan yang selama ini dilakukan, jadi ke depan pentahapan pembinaan tidak lagi tergantung pada waktu. Pentahapan pembinaan akan sangat bergantung pada perubahan perilaku dari masing-masing warga bidang pemasyarakatan.



Dalam Mekanisme ini dimungkinkan seorang warga binaan pemasyarakatan yang memulai pembinaan di lapas maksimum sekuriti, secepat mungkin dapat berpindah ke lapas medium sekuriti, lalu asimilasi ke lapas minimum sekuriti, karena perilaku yang sudah menunjukan perubahan yang positif.



Lapas minimum sekuriti akan membuka pintu re-integrasi sosial secara lebar melalui upaya pembinaan di tengah-tengah masyarakat dan keluarga.



Menteri Hukum dan HAM juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang telah turut ambil bagian dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kepada warga binaan pemasyarakatan.



Usai prosesi upacara, Penjabat Walikota Bima, Bupati Bima dan FKPD menyempatkan diri memberi ucapan selamat kepada para tahanan yang mendapatkan remisi.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.