Penjabat Walikota Bima Irup Upacara Pemberian Remisi di Rutan Bima
Bima,
Media NTB - Penjabat Walikota Bima Drs. H. Wirajaya
Kusuma, MH, menjadi inspektur upacara (irup) peringatan HUT Kemerdekaan RI yang
sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas II B Bima pada Jumat, 17 Agustus 2018.
Bupati Bima Hj. Indah
Dhamayanti Putri turut hadir, bersama dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah Kota dan Kabupaten Bima, serta Kepala Rutan Kelas II B Bima H. Khalik.
Berdasarkan uraian Kepala
Rutan Kelas II B Bima, 86 narapidana di Rutan Bima berhasil mendapatkan remisi
umum. Dari jumlah tersebut, ada 3 narapidana yang bebas langsung yaitu atas
nama (1) Taufik Ame bin Ame; (2) Vebi bin Maman; dan (3) Sri Rahayu Ningsih. Ketiganya
menjalani prosesi penerimaan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:
PAS-419/PK.01.01.02 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2018
yang diserahkan oleh Penjabat Walikota Bima sebagai bagian dari rangkaian
upacara.
Penjabat Walikota Bima
membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Dalam amanat
tersebut diuraikan bahwa remisi merupakan hak tahanan untuk mendapatkan
pengurangan masa menjalani hukuman, yang telah diatur secara legal formal dalam
pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Remisi merupakan salah satu
sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi
diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari
sikap dan perilaku sehari-hari.
Perbaikan itu tercermin dari
sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih
produktif dan dinamis. tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar
belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka
selama menjalani pidana.
Pemberian remisi yang saat
ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018, memiliki mekanisme yang
sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi
informasi.
“Digitalisasi pemberian
remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang
sarat dengan peluang-peluang transaksional. Proses ini juga akan kita buka
seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi
agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel”, kata Penjabat Walikota
meneruskan amanat Menteri Hukum dan HAM.
Disebutkan juga bahwa saat
ini pemasyarakatan sedang membuat sebuah terobosan yang berani untuk mengatasi
berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten. Melalui
program “Revitalisasi Sitem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Sistem Peradilan
Pidana”, nantinya kita akan memiliki mekanisme lapas maksimum sekuriti, medium
sekuriti, dan minimum sekuriti sebagai gradasi terhadap pembentukan pembinaan
dan pengamanan yang akan diterapkan.
Dalam lapas tersebut,
pembinaannya akan mengabaikan skema waktu pentahapan yang selama ini dilakukan,
jadi ke depan pentahapan pembinaan tidak lagi tergantung pada waktu. Pentahapan
pembinaan akan sangat bergantung pada perubahan perilaku dari masing-masing
warga bidang pemasyarakatan.
Dalam Mekanisme ini
dimungkinkan seorang warga binaan pemasyarakatan yang memulai pembinaan di
lapas maksimum sekuriti, secepat mungkin dapat berpindah ke lapas medium
sekuriti, lalu asimilasi ke lapas minimum sekuriti, karena perilaku yang sudah
menunjukan perubahan yang positif.
Lapas minimum sekuriti akan
membuka pintu re-integrasi sosial secara lebar melalui upaya pembinaan di
tengah-tengah masyarakat dan keluarga.
Menteri Hukum dan HAM juga
mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang telah
turut ambil bagian dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan,
pembinaan dan pembimbingan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Usai prosesi upacara,
Penjabat Walikota Bima, Bupati Bima dan FKPD menyempatkan diri memberi ucapan
selamat kepada para tahanan yang mendapatkan remisi.(M)
Post a Comment