Pupuk Mahal dan Langka, Kantor BPPK Monta Didemo Mahasiswa dan Petani



Bima, Media NTB - Forum Komunikasi Mahasiswa bersama masyarakat Desa Sakuru, melakukan Aksi Demonstrasi keliling star dari perbatasan desa Sakuru dengan Baralau menuju Kantor Balai Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan, (BPPK), diperkirakan massa aksi 150 orang Mahasiswa dan Petani, dalam orasi secara bergantian untuk menghadirkan pengecer pupuk, karena menurut mereka kenapa pupuk mahal, kelangkaan, dan susah dicari hingga membuat mereka berat.



Yudran, selaku Jendral Lapangan menyampaikan di hadapan massa aksi, bahwa mahalnya pupuk ini dikarenakan pengecer nakal menjual pupuk subsidi diatas harga nasional.



Menurut kami penting Distributor dan pengecer itu dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait mahalnya pupuk yang dialami oleh petani selama ini.



Sementara pengecer yang hadir di Desa Sakuru yaitu dua orang dari tiga orang, pertama H. Malik H. Ahmadin, kedua Mahmud Jamaludin, sementara yang satunya tidak hadir, Syahrain kami sedang melakukan upaya konfirmasi kenapa tidak hadir.



Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, (BPPK) Monta, Rifaid, S. Pt, dalam Audiensi ini, yang hadir, dua orang pengecer, Kepala BPPK, Kepala Desa Sakuru, Polsek Monta, Kantimas, dan masyarakat setempat.



Sahrul, selaku Ketua Karang Taruna Desa Sakuru, meminta kepada pengecer yang ada di Desa Sakuru dan sekitarnya tidak boleh menjual pupuk bersubsidi diatas 90.000.00,- kami juga meminta pada pengecer tidak boleh menjual diluar dari Desa Sakuru. Tuturnya.



Kabid BPPK Haidir, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab kami selaku UPT Pertanian Kecamatan Monta adalah pengawasan, tetapi perlu dipahami oleh massa aksi, tugas kami mengawas pupuk yang bersubsidi saja atau pupuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berlabel Subsidi, diluar dari itu pupuk non subsidi bukan pengawasan dan tanggungjawab kami. Imbuhnya.



Kepala Desa Sakuru, Supratman berharap pada pengecer agar menjual pupuk sesuai dengan standar nasional yang ditentukan oleh pemerintah dan undang-undang, pengecer itu adalah rekomendasi dari masyarakat, kades meminta pengecer menjual 90.000.00,- ribu, persak pupuk bersubsidi.



Kepala UPT Pertanian, Rifaid, S. Pt, hal yang sama disampaikannya pupuk subsidi tidak boleh menjaul diatas 90.000.00,- diluar ketentuan pemerintah dan undang-undang itu adalah melangar hukum, harga harga pupuk bersubsidi, itu adalah pidana, dan apabila pengecer tidak mampu lebih baik mundur saja dari pengecer. Imbuhnya.



Sementara Distributor, CV langgar, tidak hadir dalam pertemuan ini,  Media NTB sedang berusaha melakukan konfirmasi lewat WessAp telepon hingga berita ini diturunkan.(Usman)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.