Pupuk Mahal dan Langka, Kantor BPPK Monta Didemo Mahasiswa dan Petani
Bima, Media NTB - Forum Komunikasi Mahasiswa bersama masyarakat
Desa Sakuru, melakukan Aksi Demonstrasi keliling star dari perbatasan desa Sakuru
dengan Baralau menuju Kantor Balai Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan, (BPPK),
diperkirakan massa aksi 150 orang Mahasiswa dan Petani, dalam orasi secara
bergantian untuk menghadirkan pengecer pupuk, karena menurut mereka kenapa
pupuk mahal, kelangkaan, dan susah dicari hingga membuat mereka berat.
Yudran, selaku Jendral Lapangan menyampaikan di hadapan massa
aksi, bahwa mahalnya pupuk ini dikarenakan pengecer nakal menjual pupuk subsidi
diatas harga nasional.
Menurut kami penting Distributor dan pengecer itu dihadirkan
untuk memberikan klarifikasi terkait mahalnya pupuk yang dialami oleh petani
selama ini.
Sementara pengecer yang hadir di Desa Sakuru yaitu dua orang
dari tiga orang, pertama H. Malik H. Ahmadin, kedua Mahmud Jamaludin, sementara
yang satunya tidak hadir, Syahrain kami sedang melakukan upaya konfirmasi
kenapa tidak hadir.
Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Balai Penyuluhan
Pertanian, (BPPK) Monta, Rifaid, S. Pt, dalam Audiensi ini, yang hadir, dua
orang pengecer, Kepala BPPK, Kepala Desa Sakuru, Polsek Monta, Kantimas, dan
masyarakat setempat.
Sahrul, selaku Ketua Karang Taruna Desa Sakuru, meminta kepada
pengecer yang ada di Desa Sakuru dan sekitarnya tidak boleh menjual pupuk
bersubsidi diatas 90.000.00,- kami juga meminta pada pengecer tidak boleh
menjual diluar dari Desa Sakuru. Tuturnya.
Kabid BPPK Haidir, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa tugas
dan tanggung jawab kami selaku UPT Pertanian Kecamatan Monta adalah pengawasan,
tetapi perlu dipahami oleh massa aksi, tugas kami mengawas pupuk yang
bersubsidi saja atau pupuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berlabel
Subsidi, diluar dari itu pupuk non subsidi bukan pengawasan dan tanggungjawab
kami. Imbuhnya.
Kepala Desa Sakuru, Supratman berharap pada pengecer agar
menjual pupuk sesuai dengan standar nasional yang ditentukan oleh pemerintah
dan undang-undang, pengecer itu adalah rekomendasi dari masyarakat, kades
meminta pengecer menjual 90.000.00,- ribu, persak pupuk bersubsidi.
Kepala UPT Pertanian, Rifaid, S. Pt, hal yang sama
disampaikannya pupuk subsidi tidak boleh menjaul diatas 90.000.00,- diluar
ketentuan pemerintah dan undang-undang itu adalah melangar hukum, harga harga
pupuk bersubsidi, itu adalah pidana, dan apabila pengecer tidak mampu lebih
baik mundur saja dari pengecer. Imbuhnya.
Sementara Distributor, CV langgar, tidak hadir dalam pertemuan
ini, Media NTB sedang berusaha melakukan
konfirmasi lewat WessAp telepon hingga berita ini diturunkan.(Usman)
Post a Comment