Satu Minggu 3 Kasus 3C Diungkap dan 3 Tersangka Ditangkap
Bima, Media NTB - Jajaran Opsnal Reskrim Polres Bima
Kota mengungkap 3 kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) satu minggu. Dari hasil
pengungkapan tersebut tiga orang pelaku ditangkap dan salah seorangnya terpaksa
dilumpuhkan timah panas.
Kasat
Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza S.IK mengatakan pengungkapan
kasus tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan
jalanan di wilayah hukum Polres setempat.
“Menindaklanjuti
laporan-laporan masyarakat. Mulai dari kehilangan motor hewan ternak hingga
aksi kejahatan di jalanan,”kata Akmal didampingi Wakapolres Bima Kota, Kompol
Yusus S.IK, dalam jumpa pers di kantor Polres Bima Kota, Senin (20/8).
Menurutnya
dalam satu minggu terakhir tercatat ada tiga kasus yang diungkap. Yang pertama
kasus Curas atau pencurian 10 ekor hewan ternak di wilayah Kecamatan Sape.
Kasus tersebut terjadi pada bulan Juli lalu atau tepatnya bulan puasa.
“Dalam
kasus ini ada tiga pelaku diduga terlibat. Satu diantaranya inisial Af umur
(27) tahun
“Pelaku
ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sadia. Sementara dua rekannya
masing-masing Af dan UD masih diburu dan ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Kemudian
kasus kedua lanjutnya, yakni Curat. Kata Akmal kasus yang terjadi awal Agustus
tersebut seorang pelaku inisial (Jb) umur 25 tahun berhasil ditangkap. Oknum
tersebut diduga merampas sepeda motor
seorang ibu rumah tangga.
“Dalam
kasus Jb ditetapkan sebagai tersangka tunggal,” katanya.
Kemudian
kasus 3C selanjutnya yakni Curanmor. Seorang pelaku yang merupakan residivis
inisial (Gi) umur 40 tahun berhasil
ditangkap di desa Panda Kecamatan Palibelo, belum lama ini. Petugas terpaksa
melumpuhkan pelaku karena melawan saat ditangkap.
“Dari
pelaku ini disita juga dua unit motor bodong yang diduga hasil pencurian,”
katanya.
Akmal
mengatakan, tiga kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk kemudian
dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat. Ketiga pelaku saat ini telah
ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam
kasus ini tiga pelaku yang ditangkap ini diancam hukuman diatas lima tahun
penjara,” terangnnya.
Wakapolres
Bima Kota, Kompol Yusuf S.IK menambahkan pihaknya mengajak masyarakat untuk
melaporkan persoalan yang terjadi di jalanan supaya para pelakunya bisa
ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami
berharap ada dukungan masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus yang meresahkan
masyarakat,” pungkasnya.(Mijin)
Post a Comment