Satu Minggu 3 Kasus 3C Diungkap dan 3 Tersangka Ditangkap



Bima, Media NTB - Jajaran Opsnal Reskrim Polres Bima Kota mengungkap 3 kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) satu minggu. Dari hasil pengungkapan tersebut tiga orang pelaku ditangkap dan salah seorangnya terpaksa dilumpuhkan timah panas.



Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza S.IK mengatakan pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres setempat.



“Menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat. Mulai dari kehilangan motor hewan ternak hingga aksi kejahatan di jalanan,”kata Akmal didampingi Wakapolres Bima Kota, Kompol Yusus S.IK, dalam jumpa pers di kantor Polres Bima Kota, Senin (20/8).



Menurutnya dalam satu minggu terakhir tercatat ada tiga kasus yang diungkap. Yang pertama kasus Curas atau pencurian 10 ekor hewan ternak di wilayah Kecamatan Sape. Kasus tersebut terjadi pada bulan Juli lalu atau tepatnya bulan puasa.



“Dalam kasus ini ada tiga pelaku diduga terlibat. Satu diantaranya inisial Af umur (27) tahun



“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sadia. Sementara dua rekannya masing-masing Af dan UD masih diburu dan ditetapkan sebagai DPO,” katanya.



Kemudian kasus kedua lanjutnya, yakni Curat. Kata Akmal kasus yang terjadi awal Agustus tersebut seorang pelaku inisial (Jb) umur 25 tahun berhasil ditangkap. Oknum tersebut  diduga merampas sepeda motor seorang ibu rumah tangga.



“Dalam kasus Jb ditetapkan sebagai tersangka tunggal,” katanya.



Kemudian kasus 3C selanjutnya yakni Curanmor. Seorang pelaku yang merupakan residivis inisial (Gi) umur  40 tahun berhasil ditangkap di desa Panda Kecamatan Palibelo, belum lama ini. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan saat ditangkap.



“Dari pelaku ini disita juga dua unit motor bodong yang diduga hasil pencurian,” katanya.



Akmal mengatakan, tiga kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat. Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.



“Dalam kasus ini tiga pelaku yang ditangkap ini diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” terangnnya.



Wakapolres Bima Kota, Kompol Yusuf S.IK menambahkan pihaknya mengajak masyarakat untuk melaporkan persoalan yang terjadi di jalanan supaya para pelakunya bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



“Kami berharap ada dukungan masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.