Siswi 15 Tahun Ini Digilir 12 Lelaki, 1 Diantaranya Adalah Mantan Pacar
Ilustrasi |
Jambi,
Media NTB - Siswi berusia 15 tahun di Kota Jambi,
Provinsi Jambi, dirudapaksa secara bergiliran oleh mantan kekasih serta 11
rekannya.
Tidak hanya sekali, gadis
malang tersebut bahkan empat kali digilir oleh HRG (15) mantan pacarnya, serta
11 orang temannya, di lokasi berbeda.
Saat aksi pertama, HRG
sempat merekam aksi pemerkosaan tersebut. Untuk aksi-aksi berikutnya, pelaku
terlebih dahulu mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak
lagi mau untuk disetubuhi.
Peristiwa tersebut bermula
pada Mei 2018 lalu. Saat itu, korban diajak HRG ke rumah temannya untuk
menyelesaikan permasalahan terkait hubungan mereka. Tanpa curiga, korban
menuruti keinginan HRG.
Namun, setibanya di rumah,
ternyata ada beberapa orang rekan HRG yang sudah menunggu. Korban kemudian
dipaksa masuk ke dalam kamar, kemudian disetubuhi oleh HRG.
Setelah itu, giliran
rekan-rekan HRG yang menyetubuhi korban, sedangkan HRG merekam perbuatan
tersebut.
Berbekal video tersebut, HRG
dan rekan-rekannya kembali menyetubuhi korban secara bersama-sama hingga empat
kali.
Korban akhirnya melapor ke
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi setelah
video tersebut bocor dan tersebar di media sosial.
“Begitu mendapatkan laporan
dari korban, kami langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Dari 12 orang
pelaku, 9 orang sudah berhasil kita tangkap. 7 orang masih di bawah umur dan 2
orang dewasa. Sedangkan 3 pelaku lainnya, yang sudah dewasa, masih kita cari,”
terang Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana kepada Metro
Jambi—jaringan Suara.com, Rabu (15/8/2018).
Ia menyebutkan, pelaku yang
diamankan yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19),
MIS (17), dan MFK (17).
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, lanjut Yudha, para pelaku melakukan aksinya di daerah Sungai
Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru.
“TKP (tempat kejadian
perkara)-nya di tiga rumah, serta satu hotel. Saat ini kami masih melakukan
pengembangan, termasuk memeriksa saksi-saksi,” ujar Yudha.
Sementara itu, HRG saat
ditanyai wartawan mengakui memperkosa korban karena nafsu. Ia juga mengakui
mengajak teman-temannya untuk menyetubuhi korban. “Tiga kali aku perkosa,”
ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, saat ini para pelaku ditahan di Mapolresta Jambi. Mereka dijerat
dengan pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No
17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(M)
Berita ini sudah diterbitkan
oleh Metrojambi.com dengan judul ”GadisRemaja Digilir 12 Pemuda, Direkam Pakai Ponsel”
Post a Comment