Team Ops Res Bima Kota Berhasil Menangkap 3 Pelaku Judi Kartu 303



Bima, Media NTB - Tim Res Bima kota pada Rabu, (8/8/2018) sekitar pukul 15:00 wita melakukan penggrebekan terhadap pelaku 303 (judi kartu).



Adapun Pelaku tersebut yang berinisial (Eds) umur 49 tahun sebagai wiraswasta, Rt/Rw 03/02 kelurahan Rite kecamatan Raba kota Bima dengan dua orang temanya yang berinisial (GJM) umur 45 tahun, Rt/Rw 21/08 kelurahan Jatibaru kecamatan Asakota kota Bima, kemudian (KS) umur 42 tahun, wiraswasta, Rt/Rw 26/09 kelurahan Jatibaru kecamatan Asakota kota Bima.



Adapun Barang Bukti yang didapatkan tersebut yaitu uang Rp.570.000, satu kotak remi, satu buah poster, dua buah dompet, satu buah hp nokia warna pink, satu buah hp nokia warna hitam.



Upaya yang telah dilakukan team ops Res Bima Kota yaitu Melalukan penyelidikan dan Melakukan upaya paksa penangkapan serta Melaporkan kepada KA.



Kronologis kejadian penangkapan tersebut Pada saat melakukan mobailing tim mendapatkan informasi tentang adanya sekelompok masyarakat yang sedang melakukan judi kartu, lalu tim menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti, kemudian tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor sat reskrim polres Bima kota untuk ditindak lanjuti.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.