Team Ops Res Bima Kota Berhasil Menangkap 3 Pelaku Judi Kartu 303
Bima,
Media NTB - Tim Res Bima kota pada Rabu, (8/8/2018)
sekitar pukul 15:00 wita melakukan penggrebekan terhadap pelaku 303 (judi
kartu).
Adapun Pelaku tersebut yang
berinisial (Eds) umur 49 tahun sebagai wiraswasta, Rt/Rw 03/02 kelurahan Rite
kecamatan Raba kota Bima dengan dua orang temanya yang berinisial (GJM) umur 45
tahun, Rt/Rw 21/08 kelurahan Jatibaru kecamatan Asakota kota Bima, kemudian
(KS) umur 42 tahun, wiraswasta, Rt/Rw 26/09 kelurahan Jatibaru kecamatan
Asakota kota Bima.
Adapun Barang Bukti yang
didapatkan tersebut yaitu uang Rp.570.000, satu kotak remi, satu buah poster,
dua buah dompet, satu buah hp nokia warna pink, satu buah hp nokia warna hitam.
Upaya yang telah dilakukan
team ops Res Bima Kota yaitu Melalukan penyelidikan dan Melakukan upaya paksa penangkapan
serta Melaporkan kepada KA.
Kronologis kejadian
penangkapan tersebut Pada saat melakukan mobailing tim mendapatkan informasi
tentang adanya sekelompok masyarakat yang sedang melakukan judi kartu, lalu tim
menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti, kemudian tim
mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor sat reskrim polres Bima kota
untuk ditindak lanjuti.(Mijin)
Post a Comment