Diskoperindag Kota Bima Gelar Sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Pasar


Bima, Media NTB - Dalam rangka memberikan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat pengunjung, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pasar di Aula UPT PLUT – KUMKM Ama Hami, Senin, 10 September 2018.



Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsudin, MS. Hadir sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, akademisi, dan pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bima.



Menurut laporan Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Nurjannah, S. Sos, sosialisasi diikuti 60 peserta terdiri atas pengguna pasar di Pasar Senggol, Pasar Raba, Pasar Paruga, Pasar Penaraga, Pasar Kumbe, Pasar Jatibaru, dan Pasar Ama Hami.



Tujuannya, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap pengguna pasar tentang Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar, sehingga tercipta kesadaran hukum terhadap para pengguna pasar.



Narasumber yaitu Kepala Dinas Koperindag Kota Bima dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima.



Asisten II dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan April 2016 lalu, upaya penataan pasar khususnya Pasar Ama Hami terus dilakukan. Selain penataan fisik, tentunya disiapkan pula payung hukumnya, oleh karena itu diterbitkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar.


Menurutnya, mayoritas masyarakat memiliki harapan yang terhadap revitalisasi pasar tradisional atau semi modern yaitu pasar nyaman, bersih, dan aman. “Indikator pengelolaan pasar yang berhasil antara lain, keamanan pasar terjaga, sampah tidak menumpuk, parkir yang tertib, sarana dan prasarana pasar terpelihara dengan baik seperti saluran air, ventilasi udara, lantai pasar dan kondisi kios”, kata Asisten II.



Menutup sambutannya, Asisten II berharap peserta sosialisasi bisa terlibat aktif untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang Perda ini, sehingga pasar yang bersih, aman dan nyaman seperti yang diharapkan dapat terwujud.



Usai acara pembukaan sosialisasi, Kepala Dinas Koperindag memberikan hadiah kepada peserta sosialiasi sebagai bentuk apresiasi karena datang tepat waktu pada kegiatan tersebut.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.