Menyelundupkan PENYU, 2 Nelayan dan 1 Pengusaha Diamankan Polisi



Bima, Media NTB - Sat. Res. Bima Kota dan Anggota Polsek Sape pada, sabtu (1/9) sekitar pukul 12:00 wita yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU Akmal Novian Reza S.I.K telah mengamankan 3 tiga orang yang diduga melanggar UU NO 5 TAHUN 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.



Selai dari itu, gerakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/38/VIII/RESKRIM/Polres Bima Kota.



Pelaku utama berinisial (SY) Umur 56 tahun sebagai Wiraswasta alamat Dusun Gudang Rt 09 Rw 04 Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima (pemilik usaha/gudang) dan dua orang lainya berinisial (SP) Umur 46 tahun sebagai Nelayan alamat Rt 04 Rw 02, desa Sabalana Kecamatan Sapuka Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan dan (IF) umur 40 Tahun sebagai Nelayan, alamat Dusun Gudang Rt 09 Rw 04, desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.



IPTU Akmal Novian Reza S.I.K mengatakan bahwa proses penangkapan berawal dari Team gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat terduga pelaku (SY) sedang terjadi pembongkaran satwa, yang dilindungi, (PENYU)".



"Menanggapi informasi tersebut team gabungan menuju ke alamat tersebut dan benar saja setelah tiba di TKP TIM menemukan tempat penyimpanan Gudang yang sedang terjadi pembongkaran dan pengepakan barang barang seperti daging penyu yang sudah di potong dan di masukkan dalam BOX kemudian TIM langsung mengamankan para terduga pelaku beserta Barang Bukti tersebut" ujarnya.



Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 31 box cangkang penyu, Tiga buah cangkang dada penyu, empat belas kantong plastik sirip penyu, satu karung kulit penyu (KOPRA) beserta Daging penyu 13 Box.



Dan barang bukti yang belum bisa diamankan adalah satu unit Perahu.



Sekarang pelaku yang diduga beserta Barang Bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Res Bima Kota Untuk d lalukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" Tutupnya.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.