Optimalkan Pelayanan, Bupati Bima Terbitkan Perbub Baru Jam Kerja ASN
Hj. Indah Damayanti Putri SE |
Bima, Media NTB - Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, kinerja, penegakkan
disiplin, kekompakkan dan tertib berpakaian ASN serta mempertimbangkan jarak
tempuh para ASN menuju pusat perkantoran Pemkab Bima dari Kota Bima ke
kecamatan Woha, Bupati Bima mengeluarkan Peraturan Bupati Bima nomor 33 Tahun
2018 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja serta pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Peraturan Bupati ini
berlaku sejak tanggal 13 September 2018 secara menyeluruh baik bagi OPD yang
sudah pindah ke ibu kota kabupaten Bima di Woha maupun yang masih beraktifitas
di kota Bima dan telah diundangkan oleh Sekretaris Daerah dalam berita daerah
kabupaten Bima nomor 469 tahun 2018 tanggal 17
September 2018.
Ketentuan hari dan jam
kerja sesuai pasal 4 ayat 4 meliputi hari senin hingga kamis jam masuk kerja
dan apel pagi pada jam 08.00 Wita. Jam istirahar jam 12.00 sampai jam 13.00
wita. Apel pulang dan pulang kerja jam 16.30 Wita. Hari jumat diawali imtaq
atau olahraga pada pukul 07.30 dan masuk kerja pada pukul 08.00 Wita.Istirahat
jam 11.30 hingga 13.00 wita. pulang kerja jam 17.00 wita. Dalam hal bulan
ramadan, pengaturan hari dan jam kerja mengacu pada ketentuan yang berlaku di
bulan suci ramadan.
Dalam perbub ini juga
mengatur secara khusus bagi OPD dengan kekhususan dan karakteristik pelaksanaan
tugas dan fungsi, dapat menetapkan jumlah hari dan jam kerja khusus seperti
sekolah sekolah, pelayanan kesehatan, rumah sakit dan pelayanan lainnya dengan
tetap memperhatikan jam kerja efektif selama 37.5 jam per minggu di luar jam
istirahat, olahraga dan kegiatan Imtaq.
Pada pasal 13 Perbub ini
juga mengatur pakaian kerja untuk ASN yaitu hari senin dan selasa menggunakan
pakaian dinas PDH Khaki. Hari Rabu menggunakan pakaian dinas PDH Kemeja warna putih, celana atau rok hitam atau warna
gelap. Hari Kamis menggunakan pakaian dinas tenun khas daerah Bima. Hari jumat
menggunakan pakaian muslim dan atau pakaian olahraga sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan.
Dengan ditetapkan
Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bima nomor 008 tahun 2016 Tentang
Ketentuan hari dan jam kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten
Bima dinyatakan tidak berlaku. Naskah print out Peraturan Bupati Bima yang baru
ini beserta lampirannya dapat diambil di sub bagian Tata Laksana dan Kinerja
pada Bagian OPA Setda kabupaten Bima dan akan dsiapkan juga dalam bentuk Soft
File Pdf.(M)
Post a Comment