Bocah 6 Tahun Diperkosa Seorang Pemuda 21 Tahun
![]() |
Pelaku Saat Ditahan Polisi |
Aceh, Media NTB - Peristiwa pemerkosaan terhadap bocah berusia 6 tahun terjadi di
Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku berinisial MJ alias FH (21), warga Kampung Arul
Mas, Kecamatan Klut Utara, Kota Pajar, Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan kronologi
yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto Diputra
S.I.K, Minggu (30/9/2018), peristiwa pemerkosaan terhadap bocah itu baru
diketahui oleh kakak kandung korban sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (26/9/2018).
Saat itu, anak perempuan
tersebut mengeluh karena sakit pada bagian perut kepada NV. Setelah dicek
seluruh badannya, NV menemukan bercak darah di pakaian dalam adiknya tersebut.
Melihat hal itu, NV kemudian menanyakan kepada korban mengapa ihwal bercak
darah tersebut.
Bocah malang ini akhirnya
menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh MJ sekitar Pukul 16.00 WIB
dengan cara yang tak biasa di semak-semak di salah satu desa di Aceh Tengah.
Tidak berselang lama, NV
langsung mengadukan hal itu kepada abang kandungnya bernisial SF.
Informasi itu pun sampai
ke telinga Sekretaris Desa, ZK. Untuk mengetahui posisi pelaku, ZK meghubungi
NS, pemilik usaha produksi batako rumahan tempat MJ bekerja.
Setelah diketahui
keberadaanya, polisi kemudian menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres setempat
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kini
ditahan di Rutan Polres, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap
tersangka tanpa perlawanan," kata Agus, Minggu (30/9/2018).
Akibat perbuatannya, MJ
yang kini telah menjadi tersangka terjerat Pasal 76 E, Pasal 76 D Junto Pasal
81, Pasal 82 Undang- Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman
maksimal 12 tahun penjara.(M)
Post a Comment