Bocah 6 Tahun Diperkosa Seorang Pemuda 21 Tahun

Pelaku Saat Ditahan Polisi

Aceh, Media NTB - Peristiwa pemerkosaan terhadap bocah berusia 6 tahun terjadi di Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku berinisial MJ alias FH (21), warga Kampung Arul Mas, Kecamatan Klut Utara, Kota Pajar, Kabupaten Aceh Selatan.



Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto Diputra S.I.K, Minggu (30/9/2018), peristiwa pemerkosaan terhadap bocah itu baru diketahui oleh kakak kandung korban sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (26/9/2018).



Saat itu, anak perempuan tersebut mengeluh karena sakit pada bagian perut kepada NV. Setelah dicek seluruh badannya, NV menemukan bercak darah di pakaian dalam adiknya tersebut. Melihat hal itu, NV kemudian menanyakan kepada korban mengapa ihwal bercak darah tersebut.



Bocah malang ini akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh MJ sekitar Pukul 16.00 WIB dengan cara yang tak biasa di semak-semak di salah satu desa di Aceh Tengah.



Tidak berselang lama, NV langsung mengadukan hal itu kepada abang kandungnya bernisial SF.



Informasi itu pun sampai ke telinga Sekretaris Desa, ZK. Untuk mengetahui posisi pelaku, ZK meghubungi NS, pemilik usaha produksi batako rumahan tempat MJ bekerja.



Setelah diketahui keberadaanya, polisi kemudian menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



"Pelaku kini ditahan di Rutan Polres, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan," kata Agus, Minggu (30/9/2018).



Akibat perbuatannya, MJ yang kini telah menjadi tersangka terjerat Pasal 76 E, Pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 82 Undang- Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.