Dinas PUPR Gelar Sosialisasi Regulasi Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Sarae



Bima, Media NTB - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menggelar Sosialisasi Kebijakan, Norma, Aturan, Standar, Prosedur dan Manual Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat di aula kantor Kelurahan Sarae, pada Selasa, 16 Oktober 2018.



Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bima Bidang Kesos, Kemasyarakatan dan SDM Ir. Darwis, diikuti 100 peserta terdiri atas unsur BKM, LSM, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta akademisi. Turut hadir Lurah Sarae, unsur TNI, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.



Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin, S. Sos, melaporkan bahwa sosialisasi di Kelurahan Sarae merupakan kegiatan tahap ketiga, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pemanfaatan ruang dan peruntukan ruang, sekaligus mematuhi ketentuan persyaratan izin pemanfaatan ruang.



Diharapkannya, kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk berperan memberikan kontribusi berupa usul, saran dan kritik yang membangun demi penertiban dan penataan ruang di wilayah Kota Bima yang lebih baik.



Sementara itu, Staf Ahli Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa penertiban dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan sebuah kota. Kawasan kota harus dilakukan pemetaan lebih dini supaya ke depan tertata dengan indah.



“Pemetaan kawasan harus dilakukan seperti ada kawasan perdagangan dan jasa, kawasan permukiman penduduk, kawasan rumah sakit, kawasan sekolah, maupun kawasan pemerintahan. Selain itu, penataan trotoar dan jalan juga harus diperhatikan, sehingga penataan ruang di Kota Bima menjadi tertib”, kata Staf Ahli.



Menurutnya, jika pemanfaatan dan penataan ruang tidak dilakukan dengan baik, banyak hal yang kurang bagus yang muncul, seperti rasa tidak nyaman, kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiadanya estetika, serta dampak negatif lainnya bagi lingkungan, seperti adanya banjir dan terganggunya aliran sungai.



Oleh karena itu, Staf Ahli berharap kegiatan sosialisasi dimanfaatkan dengan baik untuk memperdalam pemahaman dalam rangka optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota Bima, khususnya di wilayah Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.