Dinas PUPR Gelar Sosialisasi Regulasi Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Sarae
Bima, Media NTB - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kota Bima menggelar Sosialisasi Kebijakan, Norma, Aturan, Standar,
Prosedur dan Manual Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae
Barat di aula kantor Kelurahan Sarae, pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Sosialisasi
dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bima Bidang Kesos, Kemasyarakatan dan SDM Ir.
Darwis, diikuti 100 peserta terdiri atas unsur BKM, LSM, tokoh pemuda, tokoh
agama, tokoh masyarakat, serta akademisi. Turut hadir Lurah Sarae, unsur TNI,
Bhabinkamtibmas, serta perwakilan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.
Kepala
Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin, S. Sos, melaporkan bahwa sosialisasi di
Kelurahan Sarae merupakan kegiatan tahap ketiga, bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat akan pemanfaatan ruang dan peruntukan ruang, sekaligus
mematuhi ketentuan persyaratan izin pemanfaatan ruang.
Diharapkannya,
kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk berperan memberikan
kontribusi berupa usul, saran dan kritik yang membangun demi penertiban dan
penataan ruang di wilayah Kota Bima yang lebih baik.
Sementara
itu, Staf Ahli Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa penertiban dan
pengendalian pemanfaatan ruang merupakan salah satu aspek yang sangat penting
dalam pembangunan sebuah kota. Kawasan kota harus dilakukan pemetaan lebih dini
supaya ke depan tertata dengan indah.
“Pemetaan
kawasan harus dilakukan seperti ada kawasan perdagangan dan jasa, kawasan
permukiman penduduk, kawasan rumah sakit, kawasan sekolah, maupun kawasan
pemerintahan. Selain itu, penataan trotoar dan jalan juga harus diperhatikan,
sehingga penataan ruang di Kota Bima menjadi tertib”, kata Staf Ahli.
Menurutnya,
jika pemanfaatan dan penataan ruang tidak dilakukan dengan baik, banyak hal
yang kurang bagus yang muncul, seperti rasa tidak nyaman, kekumuhan, tidak
tertatanya bangunan, tiadanya estetika, serta dampak negatif lainnya bagi
lingkungan, seperti adanya banjir dan terganggunya aliran sungai.
Oleh
karena itu, Staf Ahli berharap kegiatan sosialisasi dimanfaatkan dengan baik
untuk memperdalam pemahaman dalam rangka optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota
Bima, khususnya di wilayah Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat.(M)
Post a Comment