Dinasnaker Kota Bima Gelar Sosialisasi UU BPJS
Bima,
Media NTB - Dinas Tenaga Kerja (Naker) Kota Bima menggelar Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) pada Kamis, 18 Oktober 2018, di Hotel Camelia Kota Bima.
Sosialisasi
dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsuddin, MS.
Peserta kegiatan berjumlah 80 orang, berasal dari berbagai perusahaan yang ada
di Kota Bima. Narasumber berasal dari Dinas Naker Kota Bima, BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan Bima, Kejaksaan Negeri Bima, dan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM – PTSP) Kota Bima.
Menurut
penjelasan Kadis Naker Kota Bima Drs. Jufri, M.Si, sosialisasi dilaksanakan
untuk menciptakan komunikasi dan koordinasi yang efektif antara BPJS,
perusahaan, pekerja, dan instansi terkait.
Selain
itu, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang BPJS, baik BPJS
Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, dan memberikan perlindungan terhadap
tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja.
Saat
ini, tercatat kepesertaan BPJS di Kota Bima yakni, 17.429 jiwa untuk BPJS
Kesehatan dan 2.900 jiwa untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten
II Setda menekankan, pembangunan bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam
mengembangkan sistem jaminan sosial, merupakan bagian integral dari pembangunan
nasional. Oleh karena itu, peraturan jaminan sosial perlu disebarluaskan agar
dipahami oleh masyarakat luas, khususnya pengusaha, karyawan, masyarakat dan
instansi terkait. Salah satu bentuknya adalah melalui kegiatan sosialisasi.
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, maka diamanatkan untuk
dibentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, keterbukaan,
kehati-hatian, dan akuntabilitas, serta kepesertaan bersifat wajib.
Amanat
dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan untuk pengembangan
program dan kepentingan peserta dalam rangka memberikan perlindungan sosial
bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu.
Berdasarkan
Undang-Undang tersebut, maka dibentuk 2 BPJS, yakni BPJS Ketenagakrejaan dan
BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sementara
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
“Dengan
terbentuknya kedua BPJS tersebut, jangkauan kepesertaan program jaminan sosial
akan bisa diperluas secara bertahap”, harap Asisten II.
Salah
satu permasalahan yang dihadapi sekarang ini adalah kurangnya pemahaman dan
kesadaran pihak pengusaha, pekerja dan masyarakat tentang BPJS itu sendiri.
Sosialisasi
ini dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman tentang pentingnya aturan
Undang-Undang BPJS agar setiap perusahaan yang ada di Kota Bima dapat
menerapkan sesuai tujuan pembangunan nasional, yaitu memberikan kepastian
perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.(M)
Post a Comment