Diskominfotik NTB Beri Pelatihan SDM PPID Kabupaten Bima
Bima, Media NTB - Untuk meningkatkan kapasitas SDM
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota
Se-NTB, Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik NTB menggelar Pelatihan SDM yang diikuti 40 pengelola PPID
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Bima Selasa (16/10) di Gedung PKK.
Kepala
Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Kabupaten Bima H. Abdul Usman
SH, M.Si yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan,
"Pelatihan penting untuk meningkatkan kapasitas SDM, khususnya yang
ditunjuk oleh pimpinan sebagai orang yang mengelola PPID di masing-masing
OPD". Ungkapnya.
Dikatalan
Wahab, kegiatan ini bernilai positif
bagi aparatur pengelola informasi dan dokumentasi yang dalam mengelola informasi bagi masyarakat. "Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten
Bima memberikan apresiasi kepada Diskominfotik Provinsi NTB atas
penyelenggaraan pelatihan ini". Tandasnya.
Pada
pelatihan yang dipandu Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (PTIK) Diskominfotik NTB Abubakar tersebut, Ketua Komisi Informasi
Provinsi NTB Hendriadi, SE, ME menjadi salah seorang narasumber.
Hendriadi
yang memaparkan tema "Memahami
Keterbukaan Informasi Publik dan Sengketa Informasi" dalam pemaparannya
mengatakan bahwa tugas utama PPID mencakup empat kegiatan.
"Tugas
tersebut mencakup mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi
publik, pelayanan Informasi Publik
serta pengelolaan dan pendokumentasian
informasi". Jelas Hendriadi.
Dikatakan
Hendriadi, kunci tugas PPID adalah menyediakan informasi publik. Artinya bila fungsi penyediaan informasi
berjalan dengan baik , maka 3 komponen lainnya dapat dilaksanakan dengan baik.
"Terkait
sengketa indormasi, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu proses mediasi atau
penyelesaian sengketa informasi publik
antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
Sedangkan
ajudikasi yaitu sebuah proses penyelesaian sengketa informasi publik yang
diputus oleh Komisi Informasi antara para pihak yang diputus oleh Komisi
Informasi". Jelas Hendri.
Usai
pemaparan materi oleh narasumber,
peserta diberikan kesempatan memberikan sejumlah pertanyaan terkait dengan materi yang disampaikan dan diakhiri
pembagian buku kepada para penanya.(M)
Post a Comment