Diskominfotik NTB Beri Pelatihan SDM PPID Kabupaten Bima



Bima, Media NTB - Untuk meningkatkan kapasitas SDM Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Kabupaten/Kota Se-NTB,  Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB menggelar Pelatihan SDM yang diikuti 40 pengelola PPID Organisasi  Perangkat Daerah (OPD)  kabupaten Bima Selasa (16/10) di Gedung PKK.

           
Kepala Dinas Komunikasi,  Informatika dan Statistik Kabupaten Bima H.  Abdul Usman SH,  M.Si yang membuka kegiatan  tersebut dalam sambutannya mengatakan, "Pelatihan penting untuk meningkatkan kapasitas SDM, khususnya yang ditunjuk oleh pimpinan sebagai orang yang mengelola PPID di masing-masing OPD". Ungkapnya.
    
           

Dikatalan Wahab,  kegiatan ini bernilai positif bagi aparatur pengelola informasi dan dokumentasi yang dalam mengelola  informasi bagi masyarakat.  "Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bima memberikan apresiasi kepada Diskominfotik Provinsi NTB atas penyelenggaraan pelatihan ini". Tandasnya.
          


Pada pelatihan yang dipandu Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) Diskominfotik NTB Abubakar tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Hendriadi,  SE, ME  menjadi salah seorang narasumber.
       


Hendriadi yang memaparkan  tema "Memahami Keterbukaan Informasi Publik dan Sengketa Informasi" dalam pemaparannya mengatakan bahwa tugas utama PPID mencakup empat kegiatan.
        
 

"Tugas tersebut mencakup mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik,  pelayanan Informasi Publik serta  pengelolaan dan pendokumentasian informasi". Jelas Hendriadi.
               


Dikatakan Hendriadi, kunci tugas PPID adalah menyediakan informasi publik.  Artinya bila fungsi penyediaan informasi berjalan dengan baik , maka 3 komponen lainnya dapat dilaksanakan dengan baik.
           


"Terkait sengketa indormasi, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu proses mediasi atau penyelesaian  sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. 
          

Sedangkan ajudikasi yaitu sebuah proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diputus oleh Komisi Informasi antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi".  Jelas Hendri.
         


Usai pemaparan materi oleh narasumber,  peserta diberikan kesempatan memberikan sejumlah pertanyaan terkait  dengan materi yang disampaikan dan diakhiri pembagian buku kepada para penanya.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.