Penjelasan Penanganan Seorang Penumpang dan Penerbangan Lion Air JT-615 Rute Pangkalpinang Menuju Soekarno-Hatta, Tangerang
Pangkalpinang, Media NTB
- Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion
Air Group memberikan keterangan sehubungan layanan penerbangan bernomor JT-615
dengan rute dari Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung (PGK)
tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK)
beroperasi normal dan penanganan salah penumpang sebelum penerbangan telah
dijalankan menurut prosedur dan aturan yang berlaku.
Lion
Air JT-615 mengudara tepat waktu (on time) sesuai jadwal keberangkatan pukul
19.30 WIB dari Pangkalpinang dan sudah mendarat di Soekarno-Hatta pada 20.23
WIB, Rabu (17/ 10). Dalam penerbangan ini, Lion Air mengoperasikan pesawat
Boeing 737 MAX 8, yang membawa tujuh kru beserta 142 penumpang.
Lion
Air menyampaikan penjelasan, bahwa guna memastikan keamanan serta kenyamanan
(safety first), tidak menerbangkan (offload) atau membatalkan status
keberangkatan kepada salah satu penumpang laki-laki berinisial IK (37)
dikarenakan tidak layak terbang dengan alasan keadaan medis yaitu depresi yang
berpotensi mengganggu dalam penerbangan. Situasi ini terjadi ketika masih
berada di gedung terminal, setelah proses pelaporan diri (check-in).
Keputusan
atas hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi serta kerjasama yang baik antara
pihak keluarga, dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara Depati
Amir, kepolisian serta petugas keamanan bandar udara (aviation security).
Penanganan
IK tidak berdampak terhadap operasional penerbangan Lion Air JT-615. Proses
berlangsung kondusif dan satu penumpang dimaksud berlaku koorporatif, untuk
selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan ulang dan penerbitan surat tidak layak
terbang. Lion Air telah menjelaskan kepada keluarga IK serta mengembalikan
(refund) dana dari harga tiket sesuai ketentuan.
Lion
Air menghimbau kepada seluruh pelanggan setia dan masyarakat untuk mengetahui,
memahami dan menjalankan segala peraturan guna mengutamakan aspek keselamatan,
keamanan dan kenyamanan perjalanan udara.
Kondisi
kesehatan pada umumnya tidak membutuhkan dokumen surat izin medis, namun untuk
beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan memiliki surat izin medis
sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan
kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor
Kesehatan Pelabuhan.
Lion
Air menginformasikan bahwa penerbangan memiliki aturan sangat ketat (strictly
regulated business). Oleh karena itu, melakukan tindakan/ perbuatan
indisipliner atau unruly/ distruptive behavior merupakan salah satu faktor yang
mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.(M)
Post a Comment