Ternyata Tempat Karaoke di Barata Belum Kantongi Izin
Barata |
Bima Media NTB - Barata merupakan salah satu tempat
faforit untuk belanja maupun hiburan karaokean bagi seluruh masyarakat kota
maupun kabupaten Bima.
M. Saleh Yasin sebagai kepala DPMPTSP kota Bima mengungkapkan bahwa pihak
pengelola Barata itu hanya meminta izin untuk perdagangan serta permainan,
kalau untuk Karaoke tidak termasuk dalam perizinan yang diberikan.
“Akan
tetapi yang didengar oleh kami sekarang, bahwa pihaknya (Barata-red) lagi dalam
proses mengurus surat perizinan, karena pemasukannya untuk tiap hari sangat
banyak”. Katanya saat ditemui oleh sejumlah wartawan.
Diterangkannya
bahwa tempat karaoke itu harus memiliki surat izin sendiri tidak boleh digabung
denga jualan pakaian serta permainan, karena itu adalah dua hal yang berbeda.
Dalam
membangun usaha itu, perlu yang namanya untuk memenuhi syarat dan ketentuan
yang berlaku, supaya bisa dijadikan payung hukum dan jika pihak Barata tidak
memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, maka tempat karaoke akan tetap ditutup.
Tegasnya.
M. Saleh Yasin |
M.
Saleh berharap, kepada pihak Barata agar secepatnya mengurus surat perizinan
supaya lebih aman, apalagi Barata ini salah satu tempat usaha yang sangat besar
di kota Bima.
Hingga
berita ini diturunkan, pihak pengelola tempat karaoke Barata belum berhasil
dikonfirmasi.(Uchok)
Post a Comment