Ternyata Tempat Karaoke di Barata Belum Kantongi Izin

Barata

Bima Media NTB - Barata merupakan salah satu tempat faforit untuk belanja maupun hiburan karaokean bagi seluruh masyarakat kota maupun kabupaten Bima.



M. Saleh Yasin sebagai kepala DPMPTSP kota Bima mengungkapkan bahwa pihak pengelola Barata itu hanya meminta izin untuk perdagangan serta permainan, kalau untuk Karaoke tidak termasuk dalam perizinan yang diberikan.




“Akan tetapi yang didengar oleh kami sekarang, bahwa pihaknya (Barata-red) lagi dalam proses mengurus surat perizinan, karena pemasukannya untuk tiap hari sangat banyak”. Katanya saat ditemui oleh sejumlah wartawan.



Diterangkannya bahwa tempat karaoke itu harus memiliki surat izin sendiri tidak boleh digabung denga jualan pakaian serta permainan, karena itu adalah dua hal yang berbeda.



Dalam membangun usaha itu, perlu yang namanya untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, supaya bisa dijadikan payung hukum dan jika pihak Barata tidak memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, maka tempat karaoke akan tetap ditutup. Tegasnya.

M. Saleh Yasin

M. Saleh berharap, kepada pihak Barata agar secepatnya mengurus surat perizinan supaya lebih aman, apalagi Barata ini salah satu tempat usaha yang sangat besar di kota Bima.



Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tempat karaoke Barata belum berhasil dikonfirmasi.(Uchok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.