Tim Gabungan Polda NTB dan Polres Bima Kota Amankan 2 Pengguna dan Pengedar Sabu di Kota Bima

Proses Penggeledahan Terduga di TKP Oleh Aparat Kepolisian

Bima, Media NTB - Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda NTB dan Sat Res Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Dit Res narkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra, SH berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu bertempat di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima Pada Kamis, (18/10/2018) lalu.



Kasubag Humas Polres Bima Kota Suratno mengatakan bahwa terduga yang menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut berinisial (FR) Alias Cimon 28 tahun sebagai swasta yang beralamatkan jalan Pembangunan Rt 12 Rw 04 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, dengan satu teman lainnya yaitu (SR) umur 21 tahun swasta alamat Jalan Pembangunan Rt. 06 Rw.03 Kelurah yang sama.



"Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 17 Poket di duga Sabu dengan berat kurang lebih 9,66 gram, 1 buah HP Nokia, 4 Buah Korek api gas, 1 Buah Bong, 1 buah Gunting, 1 bungkus plastik Klip, Uang Tunai Rp. 2.355.000" ungkap Suratno.



Lebih lanjut Suratno menjelaskan bahwa, tersangka merupakan Target Operasi (TO) bersama dari Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda NTB dan Sat Res Narkoba Polres Bima Kota.



Masih penjelasan Suratno, setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih 1 bulan dan informasi telah dikerahui kemudian Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota dan Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda NTB beserta anggota langsung menuju TKP. Kemudian Team langsung melakukan penggerebekan yang pada saat itu tersangka berada di dalam rumah sedang melakukan pesta Sabu bersama dua orang rekannya. Saat di grebek, ketiga tersangka berusaha untuk melarikan diri melalui tembok pagar belakang rumah, satu orang berhasil melarikan diri sedangkan dua orang lainnya berhasil di amankan oleh Team. Kemudian Team melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti (BB).



"Selanjutnya terduga dan BB dibawa untuk diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut". Tutur Suratno.



Suratno menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan Penyelidikan dan Penindakan terhadap Pelaku jaringan Narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polres Bima Kota sehingga dapat menciptakan Situasi kamtibmas yang Kondusif.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.