Usaha Sarang Walet di Kota Bima Belum Ada Yang Mengantongi Izin

M. Saleh Yasin

Bima, Media NTB - Di Indonesia lebih khususnya di kota Bima, untuk melaksanakan kegiatan usaha harus mengantongi izin melaui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima.



Salah satu kegiatan usaha di kota Bima yang belum mengantongi izin dari pemerintah setempat adalah sarang burung wallet. Sebagaimana diketahui bahwa di kota Bima sudah banyak bangunan sarang burung wallet.



“Untuk sementara kami lagi dalam tahap mengurus Perwali untuk perijinan para pengusaha sarang burung walet yang ada di kota Bima.” Ungkap M. Saleh Yasin sebagai kepala DPMPTSP kepada media ini saat di konfirmasi, Selasa (16/10) lalu.



“Selain itu, kami akan mengundang semua SKPD terkait, untuk melakukan rapat terkait Perwali di kantor DPMPTSP, dan jika surat perijinan sudah selesai, nanti kami akan menyebarkan kepada semua dinas terkait supaya bisa memberikan informasi kepada semua pengusaha sarang burung walet”. Terangnya



Dia mengungkapkan bahwa sejauh ini yang telah terdaftar dalam pengusaha sarang burung walet sudah mencapai 20 lebih, namun itu belum memiliki izin resmi.



Diakuinya bahwa usaha sarang burung walet ini merupakan salah satu usaha yang sangat meningkat saat ini, makanya banyak juga masyarakat yang berminat untuk membangun usaha tersedbut. 



“Oleh karena itu kami punya inisiatif untuk membuat Perwali sehingha ada payung hukum bagi para pengusaha”. Katanya.



Dijelaskannya bahwa untuk pengurusan surat perizinannya tidak dipungut biaya sedikitpun, terkecuali ada 3 izin yang yang dikenakan tarif biaya yaitu: IMB, Paruga Nae dan penutupan jalan.(Uchok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.