Berantas Korupsi, Pemkot Bima Gandeng KPK
Bima,
Media NTB - Senin, 12 November 2018, Tim Koordinasi dan
Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI hadir di Kota Bima dalam rangka
tindak lanjut komitmen bersama dan rencana aksi program pemberantasan korupsi
terintegrasi.
Tim diterima oleh Walikota
Bima H. Muhammad Lutfi, SE, di ruang rapat Walikota. Hadir pula Sekda Kota Bima
Drs. H. Mukhtar, MH, dan Plt. Inspektur Daerah Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsuddin,
MM.
Pada bulan Juli tahun 2017
lalu, Tim Korsupgah KPK RI juga telah hadir di Kota Bima untuk memberikan
pembinaan dan pendampingan dalam kegiatan penyusunan rencana aksi pemberantasan
korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Pertemuan hari ini
merupakan lanjutan dari komitmen bersama yang telah disepakati dalam kunjungan tahun
2017 tersebut.
Dari Satuan Kerja Kopsurgah
KPK RI, hadir Arif Rahman Waluyo dan Untung Wicaksono. Dijelaskan oleh Untung
Wicaksono, ada beberapa hal yang menjadi agenda kunjungan keduanya.
Pertama, Kopsurgah KPK akan
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi pemberantasan korupsi
terintegrasi pada 9 OPD/unit kerja terpilih, yakni Inspektorat, Bappeda, BPKAD,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kominfo, BKPSDM,
Bagian AP dan LPBJ, Bagian Umum, dan Bagian Organisasi.
Kedua, pendampingan untuk
optimalisasi penerimaan daerah. Kondisi yang umum ditemui Tim Kopsurgah di
daerah-daerah adalah belum adanya sistem remunerasi yang baik bagi pegawai.
Salah satu kendala adalah keterbatasan keuangan daerah.
Kopsurgah KPK akan melakukan
pendampingan terhadap OPD penghasil PAD dalam membedah titik-titik yang bisa
digali untuk optimasi pendapatan daerah.
Ketiga, pihak KPK melakukan
sosialisasi pemanfaatan fasilitas Monitoring Center For Prevention (MCP) pada
website KPK. Ide MCP dilatarbelakangi oleh keinginan untuk membangun suatu
kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi
berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan
menterjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas
rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.
Ada beberapa sektor yang
menjadi penekanan dalam MCP antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan
barang dan jasa, ASN, dan pelayanan terpadu 1 pintu. Kopsurgah nenekankan
perlunya kedua aspek tetap berjalan beriringan, yakni MCP dan rencana aksi.
Untung Wicaksono juga
menyampaikan, dalam hal optimasi pendapatan, KPK dapat memberikan back up bagi
Pemerintah Daerah. “Jika ada permasalahan dalam sisi penagihan, KPK akan back
up. Kami bantu dari penagihan pasif sampai dengan eksekusi”, katanya.
KPK juga meberikan arahan
khusus agar Pemerintah Daerah mempertajam fungsi Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP). “Jika ada OPD yang mendapat surat permintaan keterangan dari
Kepolisian atau Kejaksaan, OPD harus terlebih dahulu menyampaikan kepada
Inspektorat. Kepolisian/Kejaksaan harus berhadapan dengan APIP terlebih dulu.
APIP juga harus memahami, ini masuk ranah pidana atau administratif”, tegas
Untung Wicaksono.
Walikota menyampaikan
apresiasi atas kahadiran Kopsurgah KPK RI serta kesediaan untuk mendampingi
upaya pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima
serta optimasi pendapatan daerah.
Dikatakan oleh Walikoya,
diperlukan tiga prakondisidalam pemberantasan korupsi yakni: (1) komitmen; (2)
sistem; dan (3) integritas para pelaksana. Ketiga hal ini harus ada dan saling
menopang. Kehilangan salah satunya saja maka akan menyebabkan upaya
pemberantasan korupsi terintegrasi tidak berjalan.
Ia pun menyebutkan, beberapa
hal yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bima yaitu pengelolaan APBD,
pengadaan barang dan jasa, pemberian gratifikasi, serta pelayanan perizinan.
“Terkait penajaman fungsi
APIP, hal ini akan menjadi perhatian kami kedepan, demikian pula terkait
arahan-arahan lain dari KPK”, pungkas Walikota.(M)
Post a Comment