Diduga Salahgunakan ADD, Tiga Lembaga Desa Laporkan Kades Karampi di Jaksa
Bima,
Media NTB - Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang
sehat dan bebas Korupsi Maka BPD, LPMD, dan Karang Taruna Desa Karampi
melimpahkan kasus dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017 -
2018 yang dilakukan Kades Karampi Kecamatan Langgudu Drs. Rifdun H. Hasan ke
penyidik Tipikor Kejaksaan Negri Raba Bima Senin, (12/11/2018).
Ketiga Lembaga Desa Karampi
ini juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas-berkas
pendukung.
Dalam Hal ini Badan
Permusyauwaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan
Karang Taruna Desa Karampi Menindak Lanjuti dan memperkuat Kembali Laporannya
Kepada 6 Lembaga Pemerintahan yang dianggap Penting untuk mengungkap persoalan
Komplikasi Dugaan penyalahgunaan ADD Desa Karampi tahun 2017 dan 2018 ini.
Ketua Karang Taruna Desa
Karampi Subhan Pada media ini Kamis, (15/12/2018) mengaku bahwa kepala Desa
Karampi selama ini selalu mengambil Keputusan sepihak dalam hal Pengelolan ADD tanpa
diketahui oleh BPD.
"Sangat disayangkan
Tindakakan senonoh Kades Karampi ini dalam hal menguasai dan mengolala 6
Pembangunan fisik desa Karampi Untuk Anggaran Tahun 2017 seperti pengadaan Lapangan
Sepak bola dusun Mambana’e yang sudah dialihkan Ke jalan Ekonomi dengan
Anggaran senilai Rp. 120.000.000 sama sekali tidak ketahui Oleh BPD Desa
Karampi, dan ini sudah disoroti bahwa kades karampi mengambil keputusan sepihak
dan benar benar ini adalah Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa". Ungkapnya.
"Selain itu juga Kepala
Desa Karampi sudah memberanikan diri membeli motor pribadi dengan menggunakan
ADD tahun 2017 Senilai RP. 18.000.000, terjadi Penggelapan Anggaran Belanja
modal pengadaan peralatan jaringan komputer senilai 5.000.000 untuk Tahun
Anggaran 2017" Pungkas Subhan.
Ketiga Lembaga desa Karampi
ini menduga bahwa kepala desa Karampi Drs. Rifdun H. Hasan Dengan sengaja
melakukan penipuan terhadap masyarakat desa karampi dengan memperkaya diri
sendiri, atas penggunaan ADD 2017 - 2018 dengan nilai dugaan kerugian negara
lebih dari setengah miliar rupiah.
"Jelas jelas sejak
Kades Karampi dalam surat pengunduran dirinya mengatakan bahwa mulai hari ini bukan
lagi sebagai kepala desa dan dibuatnya Surat tersebut tanpa intimidasi dari
siapapun, dan pada saat itu juga perangkat desa BPD dan Jajaran melakukan rapat
paripurna dan mengundang 50 lebih tokoh masyarakat, oleh sebat itu secara
defakto dia tidak lagi menjabat sebagai kepala desa Karampi, tetapi
disisi lain beliau masih aktif dalam pengelolaan ADD" Jelas Subhan.
Menutup pernyataan persnya,
Subhan menegaskan bahwa Drs. Rifdun H. Hasan sudah mempermainkan hukum dengan
undang undang yang berlaku, dan seharusnya sebagai seorang warga negara yang
baik Rifdun meletakan jabatannya untuk jalan yang benar.(Mijin)
Post a Comment