Diduga Salahgunakan ADD, Tiga Lembaga Desa Laporkan Kades Karampi di Jaksa



Bima, Media NTB - Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang sehat dan bebas Korupsi Maka BPD, LPMD, dan Karang Taruna Desa Karampi melimpahkan kasus dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017 - 2018 yang dilakukan Kades Karampi Kecamatan Langgudu Drs. Rifdun H. Hasan ke penyidik Tipikor Kejaksaan Negri Raba Bima Senin, (12/11/2018).



Ketiga Lembaga Desa Karampi ini juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas-berkas pendukung.



Dalam Hal ini Badan Permusyauwaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan Karang Taruna Desa Karampi Menindak Lanjuti dan memperkuat Kembali Laporannya Kepada 6 Lembaga Pemerintahan yang dianggap Penting untuk mengungkap persoalan Komplikasi Dugaan penyalahgunaan ADD Desa Karampi tahun 2017 dan 2018 ini.



Ketua Karang Taruna Desa Karampi Subhan Pada media ini Kamis, (15/12/2018) mengaku bahwa kepala Desa Karampi selama ini selalu mengambil Keputusan sepihak dalam hal Pengelolan ADD tanpa diketahui oleh BPD.



"Sangat disayangkan Tindakakan senonoh Kades Karampi ini dalam hal menguasai dan mengolala 6 Pembangunan fisik desa Karampi Untuk Anggaran Tahun 2017 seperti pengadaan Lapangan Sepak bola dusun Mambana’e yang sudah dialihkan Ke jalan Ekonomi dengan Anggaran senilai Rp. 120.000.000 sama sekali tidak ketahui Oleh BPD Desa Karampi, dan ini sudah disoroti bahwa kades karampi mengambil keputusan sepihak dan benar benar ini adalah Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa". Ungkapnya.



"Selain itu juga Kepala Desa Karampi sudah memberanikan diri membeli motor pribadi dengan menggunakan ADD tahun 2017 Senilai RP. 18.000.000, terjadi Penggelapan Anggaran Belanja modal pengadaan peralatan jaringan komputer senilai 5.000.000 untuk Tahun Anggaran 2017" Pungkas Subhan.



Ketiga Lembaga desa Karampi ini menduga bahwa kepala desa Karampi Drs. Rifdun H. Hasan Dengan sengaja melakukan penipuan terhadap masyarakat desa karampi dengan memperkaya diri sendiri, atas penggunaan ADD 2017 - 2018 dengan nilai dugaan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.



"Jelas jelas sejak Kades Karampi dalam surat pengunduran dirinya mengatakan bahwa mulai hari ini bukan lagi sebagai kepala desa dan dibuatnya Surat tersebut tanpa intimidasi dari siapapun, dan pada saat itu juga perangkat desa BPD dan Jajaran melakukan rapat paripurna dan mengundang 50 lebih tokoh masyarakat, oleh sebat itu secara defakto dia tidak lagi menjabat sebagai kepala desa Karampi, tetapi disisi lain beliau masih aktif dalam pengelolaan ADD" Jelas Subhan.



Menutup pernyataan persnya, Subhan menegaskan bahwa Drs. Rifdun H. Hasan sudah mempermainkan hukum dengan undang undang yang berlaku, dan seharusnya sebagai seorang warga negara yang baik Rifdun meletakan jabatannya untuk jalan yang benar.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.