Dinas Kesehatan Gelar Bimtek Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Bima,
Media NTB - Jumat, 23 November 2018, bertempat di aula
kantor Walikota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima menggelar Bimbingan Teknis Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Lingkup Dinas
Kesehatan Kota Bima.
Bimtek dibuka secara resmi
oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, diikuti 57 peserta terdiri atas unsur
RSUD Kota Bima, Puskesmas, UPT Lapkesda dan UPT IFK se-Kota Bima.
Hadir Perwakilan Direktorat
BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri R. Wisnu Saputro, SE., M.Si, dan
sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.
Kepala Dinas Kesehatan Kota
Bima Drs. H. Azhari, M.Si, melaporkan bahwa pelaksanaan Bimtek PPK BLUD mengacu
pada ketentuan pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara bahwa bagi instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi
pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang
dikenal dengan sebutan Badan Layanan Umum.
Ditargetkan Pemerintah Pusat
melalui Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2023 seluruh Puskesmas akan
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Oleh karena itu, kegiatan
ini merupakan langkah awal agar seluruh peserta bimtek dari lingkup Dinas
Kesehatan Kota Bima dapat memahami sekaligus mengetahui pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum daerah.
R. Wisnu Saputro, SE., M.Si,
menjelaskan bahwa BLUD diperuntukkan bagi instansi pemerintah yang bersentuhan
langsung dengan pelayanan masyarakat baik instansi kesehatan maupun non
kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu, agar
pengelolaan anggarannya menjadi efektif dan produktif.
"Dengan BLUD,
akselarasi pelayanan bisa dipercepat", katanya.
Sementara itu, Walikota Bima
dalam sambutannya menyampaikan bahwa BLUD adalah unit kerja di lingkungan
pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktifitas.
Pola pengelolaan keuangam
BLUD berbeda dengan OPD pada umumnya. Dalam pengelolaan keuangan, BLUD
diberikan fleksibilitas antara lain berupa: (1) pengelolaan pendapatan dan
biaya; (2) pengelolaan kas; (3) pengelolaan utang; (4) pengelolaan piutang; (5)
pengelolaan investasi; (6) pengadaan barang atau jasa; (7) pengelolaan barang;
(8) penyusunan akuntansi; (9) pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan
defisit; (10) kerjasama dengan pihak lain; (11) pengelolaan dana secara
langsung, dan (12) perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan.
"Adanya privilese yang
diberikan kepada BLUD karena tuntuan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas
pelayanan dari BLUD", kata Walikota.
Namun demikian, untuk
menerapkan PPK BLUD tidak mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi oleh OPD bersangkutan yaitu, persyaratan substantif, teknis dan
administratif.
Walikota berterimakasih
sekaligus mengapresiasi kehadiran Perwakilan Direktorat BUMD, Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber. Diharapkannya, dapat memberi
tambahan wawasan, khususnya kepada stakeholders bidang kesehatan dalam rangka
peningkatan status RSUD Kota Bima sebagai Badan Layanan Umum Daerah.(M)
Post a Comment