Diduga Hendak Menjual Bibit Jagung Bantuan Pemerintah, Warga Desa Mbuju Ditangkap Polisi
Babinkantibmas Menunjukkan BB Yang Berhasil Diamankan. Foto: Poris |
Dompu,
Media NTB - Warning untuk kita semua, agar tidak
coba-coba menjual bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi, sebab risikonya
bisa berbenturan dengan hukum, seperti yang dialami seorang pria warga Desa
Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Mus Mulyadin, harus berurusan dengan
pihak kepolisian.
Mus Mulyadin dibekuk polisi
di Dusun Mpolo Desa Mbuju saat membawa bibit jagung bantuan pemerintah berlabel
Bisi 18 sebanyak 20 Dus, menggunakan Mobil terios Silver dengan Nomor Polisi EA
1696 LZ. Rencananya bibit tersebut akan dipasarkan ke wilayah Dompu dan
sekitarnya, Namun aksi pria tersebut berhasil digagalkan polisi, Minggu
(11/11/2018) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolsek Kilo, IPTU Rodolfo
M.DE.A saat dihubungi via WhatsApp-nya membenarkan adanya penangkapan
tersebut. Awalnya dari laporan warga yang melihat bahwa ada kegiatan muat
jagung dengan kendaraan roda Empat di rumah Firman Desa Mbuju yang juga Ketua
Kelompok.
"Iya benar, tadi malam
sekitar pukul 23.30 Wita, berdasarkan Informasi dari masyarakat Desa Mbuju
kemudian masyarakat setempat dan Babinkamtibmas langsung menghadang mobil
tersebut dan didapati 20 Dus Bibit Jagung bersubsidi dari bantuan GP Ansyor dan
bibit bantuan pemerintah," jelasnya pada MediaNTB.com.
Dikatakannya, sejumlah
Barang Bukti (BB) dan terduga pelaku saat ini sudah digiring ke Mapolsek
setempat untuk dilakukan proses penyelidikan.
"Sekitar pukul 23.50
Wita, Mobil bersama BB sebelum diamankan ke Kator Mapolsek, Babinkamtibmas
mengamankan dulu di rumahnya kemudian telpon dua orang anggota yang piket,
selanjutnya anggota datang menjemput terduga pelaku bersama BB untuk diproses lebihlanjut,"
ujarnya.(Poris)
Post a Comment