Gaji Honerer K2 Segera Dinaikkan, Walikota Arahkan Pimpinan Satker Lakukan Verifikasi
Bima,
Media NTB - Dalam rangka persiapan kegiatan pendataan
dan verifikasi tenaga Honorer Kategori 2 yang aktif pada berbagai satuan kerja
di lingkungan Pemerintah Kota Bima, pada Rabu sore, 21 November 2018, bertempat
di Paruga Nae, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, memberikan pengarahan
kepada para pimpinan satker yang terdiri atas pimpinan OPD, Camat dan Lurah
serta Kepala SD dan SMP se-Kota Bima.
Walikota didampingi Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Drs.
H. Supratman beserta jajaran.
Salah program Walikota dan
Wakil Walikota adalah menaikkan gaji tenaga Honorer K2. Untuk itu perlu
dilakukan pendataan dan verifikasi tenaga honorer aktif pada Pemerintah Kota
Bima.
Demi lancarnya kegiatan
pendataan dan verifikasi ini, sangat dibutuhkan kerjasama dan komitmen para
Kepala OPD, Kepala SD, SMP, serta Camat dan Lurah sebagai pimpinan pada unit
kerja masing-masing, dengan demikian memiliki kewenangan dan bertanggung jawab
mengetahui struktur kepegawaian di lingkungan kerja masing-masing.
“BKPSDM sebagai leading sector
kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sangat membutuhkan kerjasama
bapak dan ibu sekalian untuk memberikan data yang sebenar-benarnya tentang
tenaga honorer k2 yang aktif pada unit kerja bapak dan ibu”, harap Kepala
BKPSDM.
Berdasarkan laporan Kepala
BKPSDM, data jumlah tenaga honorer berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan BKN adalah sejumlah 2.708.
Jumlah honorer K2 setelah lulus tes tahun 2013 sebanyak 2.203.
Selanjutnya jumlah Honorer
K2 setelah pengalihan SMA, SMK dan SLB menjadi wewenang Pemerintah Provinsi
pada tahun 2015 menjadi 1.999. Data ini akan diverifikasi lebih lanjut. BKPSDM
Kota Bima akan memberikan format untuk diisi para kepala unit kerja, baik di
lingkungan struktural maupun sekolah.
Walikota juga telah
mengarahkan BKPSDM untuk terus melakukan pengawasan dan sidak ke seluruh unit
kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk mengecek kebenaran data yang
disampaikan.
Apabila para kepala unit
kerja menyampaikan data yang tidak benar, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
yaitu berupa sanksi sedang atau sanksi berat.(M)
Post a Comment