Kerjasama dengan BUMN, Pemerintah Wujudkan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah



Bima, Media NTB - Pemerintah bekerjasama dengan BNI dan PT Perum Perumnas menjalankan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR Sejahtera dalam rangka menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebagai wujud program ini, sebanyak 33 masyarakat Kota Bima yang menjadi penerima manfaat atau pengaju aplikasi menandatangani akad KPR Sejahtera pada Kamis, 8 November 2018, di Hotel Mutmainah Kota Bima.



Hadir pada penandatanganan tersebut, Walikota Bima H. Muhmaad Lutfi, SE, pejabat BNI Kantor Wilayah Bali NTB & NTT Viktor L. Saragih, pimpinan Perum Perumnas Cabang Mataram, Kepala Dinas PUPR Kota Bima, serta masyarakat penerima manfaat.



KPR Sejahtera FLPP adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.



Walikota menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat penenerima manfaat yang hari ini melakukan penandatanganan akad.



Walikota juga menyampaikan apreasiasi kepada PT Perum Perumnas Cabang Mataram dan BNI Cabang Bima atas upaya bersama untuk menyediakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, yakni rumah.



Penyediaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, merupakan program nasional Pembangunan 1 Juta Rumah sebagai wujud dari amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.



“Saat ini, rata-rata kepemilikan rumah (ownership home rate) masyarakat Indonesia sebesar 78,7% dan sisanya non pemilik, yakni yang menyewa, kontrak, atau menumpang. Terdapat 11,8 juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah sama sekali”, kata Walikota.



Program Sejuta Rumah yang sering pula disebut dengan KPR Sejahtera ini terbagi menjadi dua program, yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan KPR subsidi selisih bunga (SSB).



Dibanding dengan KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB), dimana subsidi terhadap selisih bunga KPR dan bunga pinjaman perumahan komersial ditanggung oleh APBN, KPR Sejahtera FLPP memiliki kelebihan tersendiri.



KPR Sejahtera FLPP merupakan program pemberian bantuan dan kemudahan perolehan rumah bagi MBR dengan suku bunga rendah 5% fixed, jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, uang muka ringan, bebas PPN serta bebas premi asuransi dan asuransi kebakaran.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.