Kerjasama dengan BUMN, Pemerintah Wujudkan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Bima,
Media NTB - Pemerintah bekerjasama dengan BNI dan PT
Perum Perumnas menjalankan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
(FLPP) atau KPR Sejahtera dalam rangka menyediakan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR). Sebagai wujud program ini, sebanyak 33 masyarakat
Kota Bima yang menjadi penerima manfaat atau pengaju aplikasi menandatangani
akad KPR Sejahtera pada Kamis, 8 November 2018, di Hotel Mutmainah Kota Bima.
Hadir pada penandatanganan
tersebut, Walikota Bima H. Muhmaad Lutfi, SE, pejabat BNI Kantor Wilayah Bali
NTB & NTT Viktor L. Saragih, pimpinan Perum Perumnas Cabang Mataram, Kepala
Dinas PUPR Kota Bima, serta masyarakat penerima manfaat.
KPR Sejahtera FLPP adalah
kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas
pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang
pengelolaannya dilaksanakan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
(PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Walikota menyampaikan ucapan
selamat kepada masyarakat penenerima manfaat yang hari ini melakukan
penandatanganan akad.
Walikota juga menyampaikan
apreasiasi kepada PT Perum Perumnas Cabang Mataram dan BNI Cabang Bima atas
upaya bersama untuk menyediakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, yakni
rumah.
Penyediaan rumah, khususnya
bagi masyarakat berpenghasilan rendah, merupakan program nasional Pembangunan 1
Juta Rumah sebagai wujud dari amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen
dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
“Saat ini, rata-rata
kepemilikan rumah (ownership home rate) masyarakat Indonesia sebesar 78,7% dan
sisanya non pemilik, yakni yang menyewa, kontrak, atau menumpang. Terdapat 11,8
juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah sama sekali”, kata Walikota.
Program Sejuta Rumah yang
sering pula disebut dengan KPR Sejahtera ini terbagi menjadi dua program, yakni
fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan KPR subsidi selisih bunga
(SSB).
Dibanding dengan KPR Subsidi
Selisih Bunga (SSB), dimana subsidi terhadap selisih bunga KPR dan bunga
pinjaman perumahan komersial ditanggung oleh APBN, KPR Sejahtera FLPP memiliki
kelebihan tersendiri.
KPR Sejahtera FLPP merupakan
program pemberian bantuan dan kemudahan perolehan rumah bagi MBR dengan suku
bunga rendah 5% fixed, jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, uang muka
ringan, bebas PPN serta bebas premi asuransi dan asuransi kebakaran.(M)
Post a Comment