Pengedar dan Pengguna Narkoba, 5 Pemuda dan 1 Perempuan Diringkus Polres Bima Kota


Bima, Media NTB - Team Opsnal Res Bima kota berhasil mengamankan 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Lingkungan Sadia Dua Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda kota Bima pada Senin, (19/11/2018) sekitar Pukul 12.00 Wita.



Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, S. I. K, MH mengungkap bahwa pelaku yang terguga sebagai Target Utama Operasi Polres Bima Kota yaitu (RIF) 25 tahun sebagai Swasta alamat kelurahan Melayu kecamatan Rasa Nae Barat kota Bima.



"Sementara itu, dengan ditangkapnya ARF, team juga menangkap beberapa pelaku lainya yang diduga Pembeli juga teman dari ARF ini, yang sebelumnya belum ditargerkan Oleh Polres Bima Kota". Ungkap Erwin Ardiansyah.



Selain ARF, pelaku yang Berhasil Dibekuk oleh team yaitu (QB) umur 23 Tahun sebagai Swasta Alamat BTN Tolotongga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima dengan Dua teman Lainnya yaitu (MH) 23 Tahun sebagai Swasta Rt.06 Rw.02 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima dan (RQ) umur 25 tahun sebagai Swasta Juga dari Rt 12 Rw.02 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima". Ungkapnya lagi.



Lebih Lanjut dijelaskan, kejadian penangkapan ini berawal dari terduga (SRF) yang merupakan Target Operasi yang telah dilakukan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan, Setelah Team menguasai semua data dan informasi Sehingga team bergerak cepat, Yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid langsung mengintai disekitar TKP, Saat di TKP Team melihat 1 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan Disekitaran Rumah SRF, dan team langsung mengintrogasi Gerakan dua orang ini dan Akhirnya juga mengakui bahwa mereka adalah benar benar pembeli Barang Bukti Tersebut.



"Pelaku berhasil diseret juga sebagai pembeli yaitu (DS) Laki Laki 25 Tahun Sebagai Swasta Rt.03 Rw.01 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan Satu Temannya yaitu (VRW) perempuan 28 Tahun sebagai Swasta Rt.08 Rw. 08 desa Parado kabupaten Bima". Ungkapnya.



"Kedua pelaku yang diduga sebagai pembeli berada di luar pagar rumah Ditemukan 2 orang laki-laki berada didalam rumah tersebut yang salah satunya adalah Target saudara SRF bersama rekannya saudara QB dan 1 orang berada di pekarangan rumah yang diduga sebagai kurir yaitu (MH) dan 1 orang berada di dalam WC belakang rumah TKP yaitu RQ kemudian Team mengamankan keenam terduga tersebut, Sebelum melakukan penggeledahan Lebih Lanjut Team memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikannya. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, dan benar Team menemukan barang bukti berupa beberapa plastik klip yang diduga berisi Shabu".Jelasnya.



Adapun yang Barang Bukti (BB) 9 Bungkus Plastik Klip berisi Shabu dengan Netto 11,55 gram, 1 buah Bong, 2 buah Timbangan, 2 bungkus plastik Klip, 4 buah isolasi, 1 buah gunting, 4 buah sendok plastik, 3 buah dompet, 1 buah kotak bertuliskan Pagoda, 2 buah HP, 1 buah Piring, 5 buah korek api gas dan Uang Tunai Rp. 1.504.000.



"Terduga dan barang bukti dibawah untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut". Tutupnya.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.