ASN Mantan Napi di Lingkup Pemkot Bima Akan Dipecat



Bima, Media NTB - Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs. Supratman M.Ag, memaparkan terkait pemecatan aparatur sipil negara (ASN) mantan Narapidana (Napi), sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana pada Kamis (13/9/2018) lalu akan segera dilaksanakan.



Dia mengatakan, soal keputusan tersebut, sedang dimintai keputusan hukuman tetap (inkrah) di Pengadilan Tinggi Mataram. "Saya sudah bersurat, supaya putusan inkrachtnya cepat kita kantongi. Melalui keputusan itulah, kita dapat mengambil keputusan untuk memberhentikannya," Beber Supratman dalam ruang kerjanya pada Senin (17/12).



Menurutnya, keputusan itulah yang menjadi dasar pengambilan keputusan atau pemecetan secara tidak hormat untuk para Eks Napi di Lingkup Pemkot Bima. "Tidak mungkin kita bisa mengambil keputusan pemberhentian, kalau tanpa surat putusan inkracht," Tegasnya.



Sementara itu, dikatakannya, data atau jumlah nama-nama Eks Napi yang dari BKN dengan BKD sendiri berbeda faktanya. Data dari BKN untuk Kota Bima sejumlah 5 Orang, sedangkan data BKD sebanyak 7 Orang Eks Napi untuk Kota Bima. "Karena itu kita harus pertanyakan dulu ke Pengadilan Tinggi," Terangnya.



Selain itu, data-data yang harus dicari tersebut, tidak hanya data pada tahun 2018 ini. Karena itu, harus menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi. "Tim kita sudah berangkat ke Mataram untuk meminta data-data tersebut. Karena, kita minta di Pengadilan Bima, belum ada jawabanya sampai sekarang," Ungkapnya.



Dia menegaskan, setelah data-data itu sudah dikantongi, maka akan dikaji terkait proses hukumnya oleh pihak yang menangani hal itu. Kemudian, akan diambil keputusan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). "Apabila semua prosedur itu sudah dilalui dan memenuhi unsur yang ditetapkan, barulah kita bisa langsung memberhentikannya,". Tutupnya.(Uchok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.