ASN Mantan Napi di Lingkup Pemkot Bima Akan Dipecat
Bima, Media NTB -
Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs.
Supratman M.Ag, memaparkan terkait pemecatan aparatur sipil negara (ASN) mantan Narapidana (Napi), sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB)
yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Komjen
Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria
Wibisana pada Kamis (13/9/2018) lalu akan segera dilaksanakan.
Dia
mengatakan, soal keputusan tersebut, sedang dimintai keputusan hukuman tetap
(inkrah) di Pengadilan Tinggi Mataram. "Saya sudah bersurat, supaya
putusan inkrachtnya cepat kita kantongi. Melalui keputusan itulah, kita dapat
mengambil keputusan untuk memberhentikannya," Beber Supratman dalam ruang
kerjanya pada Senin (17/12).
Menurutnya,
keputusan itulah yang menjadi dasar pengambilan keputusan atau pemecetan secara
tidak hormat untuk para Eks Napi di Lingkup Pemkot Bima. "Tidak mungkin
kita bisa mengambil keputusan pemberhentian, kalau tanpa surat putusan
inkracht," Tegasnya.
Sementara
itu, dikatakannya, data atau jumlah nama-nama Eks Napi yang dari BKN dengan BKD
sendiri berbeda faktanya. Data dari BKN untuk Kota Bima sejumlah 5 Orang,
sedangkan data BKD sebanyak 7 Orang Eks Napi untuk Kota Bima. "Karena itu
kita harus pertanyakan dulu ke Pengadilan Tinggi," Terangnya.
Selain
itu, data-data yang harus dicari tersebut, tidak hanya data pada tahun 2018
ini. Karena itu, harus menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi. "Tim kita
sudah berangkat ke Mataram untuk meminta data-data tersebut. Karena, kita minta
di Pengadilan Bima, belum ada jawabanya sampai sekarang," Ungkapnya.
Dia
menegaskan, setelah data-data itu sudah dikantongi, maka akan dikaji terkait
proses hukumnya oleh pihak yang menangani hal itu. Kemudian, akan diambil
keputusan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). "Apabila semua prosedur
itu sudah dilalui dan memenuhi unsur yang ditetapkan, barulah kita bisa langsung
memberhentikannya,". Tutupnya.(Uchok)
Post a Comment