BPJS Kesehatan Implementasikan Perpres No. 82 Tahun 2018
Bima, Media NTB -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima Menggelar Konferensi
Pers Tentang implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 Pada
Rabu, (19/12/2018), Konferensi pers tersebut bukan Hanya di Lakukan Oleh BPJS
Cabang Bima, tapi serentak juga di Laksanakan Oleh BPJS Seluruh Indonesia.
Ketetapan
peraturan ini Tak hanya menyatukan sejumlah Peraturan yang awalnya di standari
masing-masing Kementrian yang bersangkutan, akan tetapi Perpres nomor 82 tahun
2018 ini menyempurnakan juga seluruh aturan yang sebelumnya.
Dengan
Sejumlah Awak Media, Kepala BPJS Cabang Bima Hendro Kusumo mengatakan
"Peraturan Presiden (perpres) Nomor 82 tahun 2018 Tentang Implementasi
Jaminan Kesehatan ini harus cepat cepat di Ketahui dan di konsumsi Oleh
Masyarakat supaya Penanganan selanjutnya terarah sesuai Peraturan yang berlaku"
imbuhnya.
Lebih
Lanjut Kepala BPJS Cabang Bima ini mengatakan bahwa "Status kepesertaan
BPJS JKN- KIS seseorang akan dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran
iuran bulanan berjalan sampai dengan akhir bulan yang di tetapkan".
Tegasnya.
"Status
peserta BPJS tersebut akan diaktifkan kembali Setelah membayar iuran bulan
tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan, Ketentuan ini berlaku mulai 18
Desember 2018".
"Salah
satu contoh ketika Pada saat Perpres ini berlaku peserta yang memiliki tunggakan
iuran sebanyak 12 bulan sampai Desember 2018 ini, maka pada bulan Januari 2019
yang akan datang secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan
dan seterusnya sampai 24 bulan tunggakan berjalan.
"Intinya
Dalam Perpres dijelaskan, denda layanan diberikan jika peserta terlambat
melakukan pembayaran iuran". Ungkap Kepala BPJS Cabang Bima ini dengan
nada santai.
"Adapun
besaran denda pelayanan paling tinggi sebesar 30 Juta Rupiah terhitung,
Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan iuaran
(PBI) yaitu peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang
tidak mampu". Sebutnya.
"Ketentuan
ini bukan memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengarahkan peserta agar lebih
terarah dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar iuran bulananan".
"Selain
itu ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti penanganan
Langsung Pendaftaran Bayi Baru Lahir, sesuai Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018,
bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling
lama 10 hari sejak dilahirkan dan BPJS akan melakukan ferifikasi dokumen
selambat lambatnya 15 hari Kartu JKN-KIS akan diterbitkan".
"Saya
Berharap setelah Perpres Nomor 82 tahun 2018 ini berlaku, kami dari pihak BPJS
Kesehatan Cabang Bima menginginkan ada kerja sama dari awak media untuk
memberikan informasi yang akurat terhadap masyarakat supaya memudahkan akses
Pelayanan kami kedepan". Tutupnya.(Mijin)
Post a Comment