BPJS Kesehatan Implementasikan Perpres No. 82 Tahun 2018



Bima, Media NTB - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima Menggelar Konferensi Pers Tentang implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 Pada Rabu, (19/12/2018), Konferensi pers tersebut bukan Hanya di Lakukan Oleh BPJS Cabang Bima, tapi serentak juga di Laksanakan Oleh BPJS Seluruh Indonesia.



Ketetapan peraturan ini Tak hanya menyatukan sejumlah Peraturan yang awalnya di standari masing-masing Kementrian yang bersangkutan, akan tetapi Perpres nomor 82 tahun 2018 ini menyempurnakan juga seluruh aturan yang sebelumnya.



Dengan Sejumlah Awak Media, Kepala BPJS Cabang Bima Hendro Kusumo mengatakan "Peraturan Presiden (perpres) Nomor 82 tahun 2018 Tentang Implementasi Jaminan Kesehatan ini harus cepat cepat di Ketahui dan di konsumsi Oleh Masyarakat supaya Penanganan selanjutnya terarah sesuai Peraturan yang berlaku" imbuhnya.



Lebih Lanjut Kepala BPJS Cabang Bima ini mengatakan bahwa "Status kepesertaan BPJS JKN- KIS seseorang akan dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulanan berjalan sampai dengan akhir bulan yang di tetapkan". Tegasnya.



"Status peserta BPJS tersebut akan diaktifkan kembali Setelah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan, Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018".



"Salah satu contoh ketika Pada saat Perpres ini berlaku peserta yang memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan sampai Desember 2018 ini, maka pada bulan Januari 2019 yang akan datang secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya sampai 24 bulan tunggakan berjalan.



"Intinya Dalam Perpres dijelaskan, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran". Ungkap Kepala BPJS Cabang Bima ini dengan nada santai.



"Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi sebesar 30 Juta Rupiah terhitung, Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan iuaran (PBI) yaitu peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu". Sebutnya.



"Ketentuan ini bukan memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengarahkan peserta agar lebih terarah dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar iuran bulananan".



"Selain itu ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti penanganan Langsung Pendaftaran Bayi Baru Lahir, sesuai Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 10 hari sejak dilahirkan dan BPJS akan melakukan ferifikasi dokumen selambat lambatnya 15 hari Kartu JKN-KIS akan diterbitkan".



"Saya Berharap setelah Perpres Nomor 82 tahun 2018 ini berlaku, kami dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Bima menginginkan ada kerja sama dari awak media untuk memberikan informasi yang akurat terhadap masyarakat supaya memudahkan akses Pelayanan kami kedepan". Tutupnya.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.