Gubernur Lantik Pengurus Dekranasda Provinsi NTB serta Ketua Dekranasda Kota Bima dan Kabupaten Lombok Timur
Mataram,
Media NTB - Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE,
M.Sc, secara resmi melantik Pengurus Dekranasda Provinsi NTB serta Ketua
Dekranasda Kota Bima dan Kabupaten Lombok Timur pada Kamis, 13 Desember 2018,
di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB di Mataram.
Hadir Kepala Perwakilan BI
Provinsi NTB, unsur FKPD Provinsi NTB, jajaran Pemerintah Provinsi NTB,
Asosiasi dan komunitas pengrajin dan kesenian, ahli ekonomi NTB, unsur
perbankan, serta perwakilan organisasi wanita tingkat Provinsi NTB, Kota Bima
dan Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan Keputusan Ketua
Umum Dekranas Nomor 55/Dekran/SK/XI/2018; Keputusan Ketua Dekranasda Provinsi
NTB Nomor 25/Dekranasda-NTB/SK/X/2018; serta Keputusan Ketua Dekranasda
Provinsi NTB Nomor 28/Dekranasda-NTB/SK/XI/2018, Ny. Hj. Ellya H. Muhammad
Lutfi ditetapkan sebagai Ketua Dekranasda Kota Bima, sementara Ny. Hj. Hartatik
ditetapkan sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Lombok Timur. Keduanya akan
mengemban amanah ini selama periode 2018-2023.
Dewan Kerajinan Nasional
maupun daerah adalah organisasi nirlaba yang menghimpun pencinta dan peminat
seni untuk memayungi dan mengembangkan produk kerajinan dan mengembangkan usaha
tersebut, serta berupaya meningkatkan kehidupan pelaku bisnisnya, yang sebagian
merupakan kelompok usaha kecil dan menengah (UKM).
Gubernur mengajak seluruh
pengurus Dekranasda baik pada Tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten se-NTB
untuk bahu-membahu bekerja keras memajukan produk kerajinan daerah dengan
meningkatkan kemampuan Sumber Daya agar dapat menghasilkan kerajinan produk
yang berdaya saing.
Sinergi melalui koordinasi
antar Dekranasda Provinsi maupun Dekranasda Kabupaten dan Kota sangat perlu
dilakukan agar hasil pembinaan kepada para pengrajin dapat maksimal. Dengan
demikian, para pengrajin dapat meningkatkan daya saingnya yang pada gilirannya
Lembaga Dekranasda dapat menjadi Lembaga yang handal dalam keikutsertaanya mensejahterakan
para pengrajin.(M)
Post a Comment