Kodim 1608/Bima Amankan Mobil Pengangkut Kayu Sonoklin



Bima, Media NTB - Kodim 1608/Bima berhasil mengamankan mobil pengangkut kayu Sonoklin sebanyak 121 batang yang berlokasikan di desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima pada Kamis, (13/12/2018) sekitar pukul 20.00 Wita.



Pengungkapan mobil pengangkut kayu ilegal tersebut diduga karena tidak ada keabsahan secara perijinan dan dokumen, hingga sekarang mobil dan kayu tersebut berada di Markas Kodim 1608/Bima.



Dandim 1608/Bima, Letkol Bambang Kurnia Eka Putra dihalaman Ruangan Apel Kodim setempat mengatakan Kayu Ilegal ini akan kami amankan, setelah itu kami akan serahkan pada bagian KSDA Pemeliharaan dan Perlindungan Hutan Polhut Supriadin, SH dan kepala KPH Syaifullah untuk melakukan pengembangan dan menindak lanjuti beberapa pelaku yang bersangkutan.



“Pemeriksaan kami menyimpulkan bahwa 121 Batang Kayu Sonokli ini tidak memiliki Dokumen Resmi dan perijinan" tutup Lektof Bambang Kurnia Eka Putra pada media ini.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.