Perpanjang SIUP dan TDP Dipersulit, Perijinan di Kota Bima Dinilai Belum Sesuai Mekanisme
Hadi Santoso, ST, MM |
Bima,
Media NTB - Mekanisme Perpanjangan Surat Ijin dan Usaha
Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Dinas Penanaman Modal
dan Palayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bima, dikeluhkan dan dinilai belum
sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan RI.
Hal itu diungkapkan oleh
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Bima, Hadi Santoso, ST,
MM, dalam press releasenya, Rabu (12/12).
Hal itu didasarkan
pengalaman timnya mengurus perpanjangan SIUP dan TDP pada Dinas PMPTSP Kota
Bima. Pihak Dinas PMPTSP justru meminta pihaknya memenuhi berbagai persyaratan
layaknya mengurus ijin baru. Pihaknya diwajibkan melampirkan NPWP, IMB, BPJS,
Materai, SIUP Asli, SPPL dari Dinas LH, dan lain lain.
“Sudah ada Peraturan Menteri
Perdagangan/PERMENDAG No. 7/M-DAG/PER/9/2017 tentang SIUP. Dan No.
8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Diperkuat
dengan Surat Edaran (SE) PERMENDG No. 2/M-DAG/PER/SE/2/2017. Namun, sayangnya,
sampai detik ini Dinas PMPTSP Kota Bima, belum mengacu sepenuhnya ke PERMENDAG
tersebut,” ujar pria yang juga Wakil KADIN Bima ini.
Menurut Dosen Kewirausahaan
di beberapa PTS di Bima ini, semua hal telah terang benderang dalam Permendag
No. 7/M-DAG/PER/9/2017 tentang SIUP sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 (a)
“SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usahanya.”
Alias tidak perlu lagi diperpanjang.
Begitu juga dengan mekanisme
perpanjangan TDP yang dipermudah, dengan cukup menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Dinas terkait dengan melampirkan fotocopy TDP yang lama (Pasal 9A ayat
1, Permendag).
“Dinas terkait bahkan hanya
dikasih waktu tiga hari untuk menerbitkan TDP perpanjangan itu. Jika tidak
diterbitkan/lewat dari tiga hari, maka otomatis TDP lama dianggap tetap berlaku
dan sudah diperbarui. Itu berdasarkan Pasal 9A ayat 3 dan 4 PERMENDAG No
8/2017,” jelas Katum Asosiasi Pengusaha Selular (APSEL) Bima ini.
Hadi yang juga Direktur
Sentral Muslim Group ini, menyayangkan lambannya Dinas PMPTSP mengaplikasikan
Peraturan dan Surat Edaran Menteri Perdagangan tersebut. Mengingat Permendag
itu telah dikeluarkan hampir dua tahun yang lalu, sejak Februari 2017.
“Saya sempat mendengar
alasan akibat adanya banjir, dan berkas yang ada di Dinas PMPTSP hilang. Hal
ini justru perlu dipertanyakan balik. Bukankah hampir semua pengusaha juga kena
banjir? Ini bersifat Force Majure. Jadi dengan adanya banjir maka pengusaha
justru harusnya dimudahkan, bukan malah dipersulit,” jelas Ketum DPW IKATEK UNHAS
Bali-Nusra ini.
Sementara itu menurut
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018), yang mengakomodir Online Single
Submission(OSS), justru sangat memudahkan. Karena pengusaha akan mendapatkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai TDP.
Hadi mengaku sudah beberapa
kali pihaknya diundang dalam rapat terpadu oleh Dinas PMPTSP, dan hampir setiap
tahun pihaknya menyarankan pada Dinas tersebut untuk bisa mempermudah berbagai
pengurusan perijinan. Sehingga tercipta kenyamanan iklim investasi.
“Kota Bima ini andalannya
sektor perdagangan dan jasa. Dan itu bisa terus didorong dengan menciptakan
iklim investasi yang baik. Salah satu indicator penting investasi adalah regulasi
yang adaptif dan mudah. Selain faktor keamanan dan kenyamanan,” tandas Ketum
DPD AKLINDO Provinsi NTB ini.
Sementara itu, Kepala Dinas
PMPTSP, Plt. H Ahmad, yang hendak dihubungi dikantornya, sedang dinas luar
kota.(Micky)
Post a Comment